Badung,NUSANTARAMURNI.com-22 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, secara seremonial melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode yudisial Juli 2025 hingga September 2025. Acara yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas ini diselenggarakan di aula Satya Adhi Wicaksana Kantor Kejari Badung dan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 (tujuh puluh sembilan) perkara tindak pidana umum yang putusannya telah final dan mengikat. Pemusnahan ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan untuk dimusnahkan, sekaligus sebagai langkah preventif guna menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut di masa mendatang.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, diserahkan pula secara simbolis uang rampasan negara senilai Rp765.653.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dana ini merupakan hasil lelang atas barang rampasan dalam perkara tindak pidana yang melibatkan terpidana I Nyoman Agus Aryadi, dan disalurkan sebagai uang pengganti kerugian kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh. Penyerahan ini menggarisbawahi upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian yang diderita korban kejahatan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada entitas yang berhak.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dalam sambutannya di hadapan para hadirin, menyampaikan apresiasi mendalam. “Pemusnahan barang bukti hari ini tidak hanya menandai berakhirnya proses hukum atas 79 perkara, tetapi juga merefleksikan komitmen teguh Kejaksaan Negeri Badung dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Badung,” ujar Kajari Badung.
Beliau secara spesifik menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang terjalin erat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang dinilai menjadi kunci sukses dalam upaya penegakan hukum dan menciptakan kondusivitas wilayah.
Kegiatan krusial ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari instansi terkait, menunjukkan kolaborasi lintas sektoral dalam sistem peradilan pidana. Di antara hadirin tampak Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba dari jajaran Polres Badung, Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Komandan Rayon Militer (Danramil)04/Mengwi setempat, Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung, serta jajaran internal Kejaksaan Negeri Badung, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel). Kehadiran Kepala SMK PGRI 2 Badung turut menegaskan dimensi edukatif dan pelibatan komunitas dalam upaya pencegahan kejahatan.
Pemusnahan barang bukti inkracht ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dan mempertegas bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara tuntas dan bertanggung jawab sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
AR81








