Mengwi,NUSANTARAMURNI.com— Semangat perayaan dan kepedulian sosial berpadu harmonik dalam momen spesial Syukuran Ulang Tahun ke-83 Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Acara yang digelar secara khidmat di Aula Kantor Desa Mengwi pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 13.00 WITA, menjadi panggung bagi penegasan komitmen pemerintah daerah terhadap jaminan sosial bagi para pekerja.
Puncak acara ditandai dengan kehadiran figur-figur penting di Kabupaten Badung. Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bapak Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., bersanding dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Badung, Bapak Asnar Ahdyansyah, disambut langsung oleh tuan rumah, Perbekel Desa Mengwi, Bapak I Nyoman Suwarjana, S.E., beserta jajaran perangkat desa.
Momen esensial yang mencuri perhatian adalah penyerahan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyerahkan hak santunan kepada ahli waris mendiang I Wayan Sanjaya, seorang tenaga kebersihan desa. Jumlah santunan yang diserahkan mencapai nilai substansial, yakni Rp. 185.610.029,-, yang diterima langsung oleh istri almarhum. Santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan sosial yang terstruktur bagi pekerja hingga ke tingkat desa.
Dalam sambutannya, Kejaksaan Negeri Badung-Bali menegaskan kembali posisinya sebagai institusi yang senantiasa mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul akibat pekerjaan. Perlindungan ini mencakup jaminan atas kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan, yang semuanya difasilitasi melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Langkah proaktif Pemerintah Desa Mengwi di bawah kepemimpinan Perbekel I Nyoman Suwarjana, S.E., patut diberikan apresiasi tinggi. Kebijakan mengikutsertakan seluruh pegawai, termasuk tenaga kebersihan, dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah manifestasi konkret dari tata kelola desa yang berorientasi pada kesejahteraan dan mitigasi risiko.
“Ketika risiko tak terhindarkan itu terjadi, manfaat perlindungan dapat langsung dirasakan oleh ahli waris tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujar salah seorang pejabat, menyoroti efektivitas program ini. Pelayanan prima dan tanpa hambatan yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Badung dalam penyerahan santunan ini memperkuat citra bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi dengan kemudahan akses dan kecepatan pelayanan terbaik.
Peristiwa ini sekaligus menggarisbawahi urgensi implementasi perlindungan sosial yang merata, bahkan di lingkup pemerintahan desa, sebagai landasan fundamental untuk menjamin ketenangan dan keberlanjutan hidup masyarakat pekerja di tengah dinamika sosial dan ekonomi. Desa Mengwi melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Badung dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan standar emas dalam praktik perlindungan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Badung.
AR81






