Harmoni Kultural di Bali: Penegasan Nilai Adat dan Toleransi Berlandaskan Kearifan Lokal

DENPASAR,NUSANTARAMURNI.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Gede Tommy, baru-baru ini menyuarakan pandangan mendalam mengenai esensi keberlanjutan Pulau Bali yang menurutnya tak terpisahkan dari akar budaya, adat, dan tradisi yang kental bernapaskan Hindu. Dalam perspektifnya, integrasi antara unsur-unsur tersebut telah mewujud dalam setiap kegiatan, menyatu dalam ritual keagamaan yang membentuk identitas kolektif masyarakat Bali.

I Gede Tommy Sumertha, S.T menggarisbawahi sifat agama Hindu yang inheren fleksibel (flexible) sebagai katalisator utama yang memungkinkan terjadinya akulturasi budaya lintas etnis dan suku bangsa. Akulturasi ini, menurutnya, berjalan selaras dengan nilai-nilai luhur budaya Bali, menciptakan ruang inklusif bagi keberagaman.

Ia berargumen bahwa proses pengenalan terhadap suatu wilayah akan dapat diakselerasi secara signifikan apabila masyarakat mampu memahami secara komprehensif budaya dan adat istiadat setempat. Pengenalan yang mendalam ini berfungsi sebagai instrumen preventif untuk menghindari potensi gesekan antar kelompok atau salah pengertian yang timbul akibat ketidaktahuan terhadap makna substansial dari budaya lokal.

Lebih lanjut, toleransi yang tinggi di Bali diperlihatkan secara nyata melalui praktik saling mengunjungi dalam perayaan hari besar keagamaan. Fenomena ini, menurut Gede Tommy, adalah refleksi otentik dari toleransi yang berakar kuat pada pondasi budaya masing-masing pihak. Ia menegaskan, tanpa akar budaya yang kokoh, jalinan silaturahmi dan toleransi ini niscaya sulit untuk terwujud secara berkelanjutan.

Beberapa tradisi dan praktik sosial di Bali disorot sebagai contoh konkret implementasi harmoni sosial. Tradisi megibung (makan bersama), misalnya, menjadi simbol kebersamaan yang melampaui batas-batas sosial. Demikian pula dengan pelaksanaan acara pernikahan antar etnis, suku, dan agama yang berbeda, yang dapat terlaksana dengan baik, menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi perbedaan.

Puncak perwujudan integrasi multietnis dan multireligi di Denpasar terlihat jelas dalam perayaan malam Pengerupukan, di mana atraksi ogoh-ogoh berhasil menyatukan semua etnis, suku, dan agama dalam proses pembuatan hingga pengarakannya menyambut Hari Raya Nyepi. Aspek pelestarian tradisi ogoh-ogoh ini juga telah dilembagakan melalui payung hukum formal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh–ogoh. Perda ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kemurnian filosofis dan nilai spiritual dari warisan budaya tersebut.

Kearifan Lokal dan Dinamika Budaya

Dalam penutupannya, Gede Tommy menekankan relevansi dua konsep kearifan lokal Hindu Bali, yakni desa kala patra dan desa mawacara. Konsep desa kala patra merujuk pada prinsip menyesuaikan pelaksanaan adat/tradisi dengan tempat, waktu, dan keadaan yang sedang berlangsung. Sementara desa mawacara berarti bahwa adat istiadat yang berlaku di suatu daerah berbeda dengan daerah lain.

Dengan berpegangan pada kedua konsep fundamental ini, adat istiadat, tradisi, dan budaya Bali dapat tumbuh dan berkembang secara dinamis dan pesat, beradaptasi dengan lingkungan dan kondisi spesifik di daerahnya masing-masing. Dinamika ini melahirkan kekhasan dan keunikan tersendiri, yang pada gilirannya menjadi daya tarik magnetis bagi Pulau Dewata di mata dunia. Pandangan ini menguatkan tesis bahwa kekayaan budaya Bali adalah aset yang harus dijaga dengan memelihara akarnya, sambil tetap membuka ruang bagi interaksi dan toleransi.

 

AR81