BADUNG,NUSANTARAMURNI.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis (23/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, serta Wakil Ketua III I Made Sunarta, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Badung.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD Badung menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Badung Tahun 2025. Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dimana LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen LKPJ sejak diterima. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang berisi catatan strategis, saran, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tentu di bulan April 2026 ini, astungkara kita sudah bisa mengeluarkan rekomendasi untuk LKPJ Bupati Badung,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD yang dinilai konstruktif dalam memperbaiki perencanaan keuangan daerah ke depan.
Menurutnya, sejumlah catatan penting yang disampaikan DPRD, khususnya terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan menjadi perhatian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berikutnya.
“Capaian PAD menjadi salah satu kekuatan kita dalam mengimplementasikan APBD Badung 2025 lalu,” ungkapnya.
Secara umum, realisasi APBD Badung Tahun 2025 menunjukkan bahwa belanja daerah mencapai sekitar 81 persen, sementara realisasi PAD berada di angka 79,20 persen. Hal tersebut menjadi evaluasi penting guna meningkatkan akurasi perencanaan anggaran agar program-program yang dirancang dapat berjalan lebih optimal.
“Mudah-mudahan rekomendasi ini menjadi langkah awal dalam penyusunan APBD ke depan agar lebih produktif, akurat, dan dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, DPRD Badung berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung semakin efektif serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.






