BALI,NUSANTARAMURNI.com-15 Oktober 2025 – Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., kembali merealisasikan kebijakan penyegaran organisasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Keputusan strategis ini termaktub dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Perubahan signifikan terjadi pada tampuk kepemimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dipromosikan untuk mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang notabene merupakan Kejati dengan klasifikasi Tipe A. Dr. Ketut Sumedana dikenal memiliki rekam jejak yang solid, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selanjutnya dipercayakan kepada sosok perempuan berintegritas, Dr. Chatarina Muliana, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jam-Pembinaan) Kejaksaan Agung, dengan penugasan khusus di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (kini telah kembali bertugas penuh di Kejaksaan). Pengangkatan Dr. Chatarina Muliana ke pucuk pimpinan Kejati Bali dipandang sebagai langkah penguatan institusi, mengingat latar belakangnya yang kuat dalam penegakan hukum dan sempat terlibat sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta peran aktifnya di lingkungan akademik.
Selain mutasi di tingkat Kejati, penyegaran struktural juga menyentuh beberapa Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejati Bali, antara lain:
1.Suwirjo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, kini menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
2.Agus Setiadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
3.Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, kini dipindahkan untuk menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
4.Era Indah Soraya, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Keputusan mutasi ini, sebagaimana lazimnya dalam birokrasi, diinterpretasikan sebagai bagian integral dari upaya organisasi Kejaksaan untuk merevitalisasi dan memperkuat kapabilitas lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap posisi strategis diisi oleh figur yang kompeten guna mengakselerasi program kerja Kejaksaan, khususnya dalam aspek penanganan perkara pidana, perdata, tata usaha negara, serta pemulihan aset negara di berbagai yurisdiksi.
AR81





