Badung,NUSANTARAMURNI.com-15 Oktober 2025 — Sebuah babak krusial dalam proses yustisi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menimpa seorang warga negara Australia di Badung, Bali, telah terlaksana hari ini. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung secara resmi menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Badung. Perkara ini terkait dengan insiden tragis yang terjadi di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah DARCY FRANCESCO JENSON, MEVLUT COSKUN, dan PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU. Pelimpahan ini mencakup dua berkas perkara terpisah, yang mengindikasikan struktur penyidikan yang cermat untuk memisahkan peran masing-masing terduga pelaku.
Ketiga individu tersebut diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban meninggal dunia, ZIVAN RADMANOVIC, serta percobaan pembunuhan berencana terhadap korban luka-luka, SANAR GHANIM. Peristiwa pidana yang disangkakan ini dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Juni 2025 di lokasi vila yang disebutkan.
Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana
Dakwaan yang disangkakan kepada para tersangka mencerminkan dugaan tingkat keterlibatan dan peran yang berbeda dalam tindak kejahatan terencana ini.
Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON disangka melanggar beberapa pasal berlapis, meliputi:
Primair: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (untuk membantu melakukan tindak pidana).
Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Terkait percobaan pembunuhan: Primair: Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP, dan Subsidair: Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Juga disangkakan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengarah pada dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata api ilegal.
Sementara itu, Tersangka MEVLUT COSKUN dan Tersangka PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU disangka dengan delik penyertaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengindikasikan mereka sebagai pelaku yang turut serta melakukan. Pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini adalah:
Primair: Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait percobaan pembunuhan: Primair: Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga disangkakan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penunjukan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU Nomor: Print 2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print 2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025, menunjukkan skala dan kompleksitas perkara yang memerlukan tim penuntut yang kuat.
Tindakan Penahanan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut dari Tahap II ini, Penuntut Umum telah mengeluarkan keputusan penahanan terhadap ketiga tersangka—MEVLUT COSKUN, PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU, dan DARCY FRANCESCO JENSON—selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Penahanan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
Keputusan penahanan ini merupakan langkah pro-yustisia guna memastikan kehadiran para tersangka dalam proses persidangan. Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A untuk proses persidangan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
AR81








