SURABAYA,NUSANTARAMURNI.com- Terdakwa dokter Meiti Muljanti divonis hakim terbukti bersalah, Vonis itu berupa hukuman percobaan selama masa waktu 1 Tahun dengan hukuman 6 Bulan, Dengan terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Putusan yang dibacakan hakim Ratna Dianing disampaikan diruang sidang Tirta, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putera Intaran dari Kejari Surabaya, serta Terdakwa yang tanpa didampingi seoranga pengacara.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Meiti Muljanti terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama 6 bulan dam masa percobaam selama 1 Tahun,” vonis hakim yang disambut pernyataan banding. Selasa (25/11) diruang tirta pengadilan negeri surabaya.
Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Selasa (14/11/2025) lalu, Yang menuntut selama 6 bulan penjara tanpa adanya masa percobaan.
Diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kasus ini terjadi jika Meiti dilaporkan oleh dokter Benyamin Kristanto, yakni yang masih status suaminya ke Polrestabes Surabaya, meski sudah ada gugatan cerai namun putusan belum dinyatakan inkraht karena ada upaya hukum.
Sebelumnya, Kepada wartawan Benyamin Kristanto sempat membantah tudingan Meiti, dengan adanya bukti Video CCTV yang dimiliki pelapor, jika Meiti lah yang dianggap kasar terhadap dirinya, bahkan terhadap anaknya perempuan, Dalam video itu tampak ia (Terdakwa) menjambak rambut putrinya saat didapur rumah mereka didaerah Wiyung Surabaya.
“Tidak benar mas apa yang dituduhkan justru saya yang jadi korban kdrt, ini bukti sp3 dipolda jatim,” kata pelapor merasa tidak bersalah.
Tak hanya itu saja, Benyamin menunjukan bukti bahwa laporan terhadap dirinya di Polda Jatim, juga telah terbit SP3 sehingga ia merasa jika polisi tidak menemukan adanya kesalahan perbuatan KDRT, yang dilakukan Benyamin sebagaimana yang dituduhkan Terdakwa.
Demi anak-anak mereka, Benyamin sempat berharap pada istrinya itu agar mau sama-sama menghibahkan harta bersama mereka kepada anak’anaknya namun ia menolak.( )





