BADUNG,NusantaraMurni.com- Polemik gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung memantik perhatian Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara. Legislator yang juga Ketua Fraksi Gerindra itu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Gugatan Bali Towerindo yang menuding Pemkab Badung melakukan wanprestasi atas Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007 terkait pembangunan menara telekomunikasi terintegrasi, dinilai menjadi momentum untuk meninjau kembali kebijakan penataan menara di daerah pariwisata tersebut.
“Kita taat asas. Kalau memang harus membuka ruang ke semua pihak, kita lihat saja. Perda juga harus dievaluasi,” ujar Puspa Negara kepada wartawan, Rabu (3/12).
Ia meminta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan penjelasan lengkap kepada DPRD terkait materi gugatan Bali Towerindo yang terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Gugatan tersebut menuding Pemkab Badung melakukan wanprestasi hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp3,37 triliun bagi perusahaan telekomunikasi tersebut.
“Kita pasti minta penjelasan ke bupati. Apa materi gugatannya dan di mana letak wanprestasinya. Ini penting karena pemerintah daerah digugat pihak ketiga dengan nilai sangat besar,” tegasnya.
Puspa Negara mengaku tersentak ketika mengetahui Pemkab Badung digugat triliunan rupiah atas kerja sama penataan menara telekomunikasi yang telah berlangsung sejak 2007 itu. Karena itu, ia mendorong pemkab mengambil langkah strategis dan hadir langsung mengikuti proses persidangan.
“Hadapi gugatan ini dengan profesional. Kita mendorong bupati mengikuti prosesnya untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut gugatan tersebut masih dalam tahap mediasi. Menurutnya, Bali Towerindo merasa Pemkab Badung tidak melaksanakan sebagian kesepakatan kerja sama sehingga menuding adanya wanprestasi. Selain menuntut kerugian Rp3,37 triliun, Bali Towerindo juga meminta kompensasi berupa perpanjangan kerja sama hingga tahun 2047.
“Ini sedang dirundingkan bersama. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Bupati.
Gugatan ini dipastikan menjadi perhatian serius DPRD Badung. Evaluasi Perda Menara dinilai penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap menjaga kearifan lokal, estetika, dan tata ruang Badung sebagai destinasi wisata kelas dunia.





