Badung,NusantaraMurni.com – Inisiatif strategis Kejaksaan dalam program “Jaga Desa” disambut positif oleh jajaran pemerintah desa. Apresiasi mendalam dan penerimaan yang sangat baik secara khusus disampaikan oleh Perbekel Desa Blahkiuh terkait hadirnya pendampingan hukum yang bersifat preventif ini. Program yang digagas untuk mengawal tata kelola pemerintahan desa, terutama aspek finansial, dianggap sebagai instrumen krusial dalam memitigasi risiko hukum yang kerap timbul akibat faktor ketidaktahuan atau ketidaksengajaan.
Dalam keterangannya kepada NusantaraMurni.com pada Selasa siang (21/10/2025), Perbekel Blahkiuh IB Gede Mahatmananda menegaskan bahwa program “Jaga Desa” berfungsi layaknya “alarm” atau pengingat esensial bagi perangkat desa. “Dengan hadirnya program ini, kami merasa terbantu untuk terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin muncul karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam menjalankan tugas. Ini juga menjadi alarm dan pengingat vital bagi kami dalam tata kelola, khususnya menyangkut hal-hal keuangan,” ujar Perbekel Blahkiuh.
Lebih lanjut, program ini dinilai sebagai manifestasi dukungan konkret terhadap akuntabilitas dan transparansi di tingkat desa. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang secara kolektif telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan ini. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Badung yang telah berkolaborasi melalui MoU dengan Kejaksaan. Kami sendiri bahkan pernah secara proaktif mengundang Kejaksaan untuk memberikan sosialisasi mengenai edukasi hukum,” tambahnya.

Optimisme terhadap implementasi program ini sangat tinggi. Perbekel Blahkiuh menekankan bahwa fondasi program “Jaga Desa” sudah kokoh, dan kini fokus utamanya adalah implementasi di lapangan. “Program ‘Jaga Desa’ ini sudah sangat baik. Kini tinggal bagaimana kami mengimplementasikannya. Kuncinya adalah frekuensi komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Kejaksaan, terutama jika terdapat hal-hal yang belum sepenuhnya kami pahami,” tegasnya.
Pernyataan Perbekel Blahkiuh ini merefleksikan kebutuhan mendesak aparatur desa akan edukasi dan pendampingan hukum yang kontinu. Program “Jaga Desa” dipandang bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan substansial untuk menjamin pengelolaan dana dan sumber daya desa berjalan sesuai koridor regulasi, sekaligus memproteksi perangkat desa dari potensi jerat hukum pidana dan administrasi.
AR81





