Perbekel Sobangan Apresiasi Program “Jaga Desa” Kejaksaan. 

Sobangan,NUSANTARAMURNI.com— Pemandangan optimisme dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel terpancar jelas dari Kantor Desa Sobangan, Mengwi, Badung, menyusul pernyataan tegas Perbekel Desa Sobangan, I Ketut Tirtayasa, mengenai program strategis Kejaksaan, “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa). Program ini dinilai sebagai katalisator krusial dalam mengawal integritas dan legalitas penggunaan anggaran desa.

Saat ditemui Awak Media, Perbekel Tirtayasa secara lugas menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif korps Adhyaksa tersebut. Beliau memandang “Jaga Desa” bukan sekadar mekanisme pengawasan, melainkan kemitraan yang konstruktif dalam mendorong tata kelola dana desa yang benar-benar transparan dan bebas dari penyimpangan hukum.Selasa(07/10/2025)siang

Perbekel Tirtayasa menekankan bahwa prinsip transparansi telah menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan eksekusi anggaran di Desa Sobangan. Kehadiran program “Jaga Desa” dari Kejaksaan, yang fokus pada pendampingan dan penerangan hukum, semakin memperkuat keyakinannya bahwa pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai koridor perundang-undangan.

“Kami selalu menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan dana desa, namun dengan adanya program ‘Jaga Desa’ dari Kejaksaan, pengawasan menjadi lebih terstruktur dan pendampingan hukum pun tersedia. Mereka tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendampingi kami, pemerintah desa, agar setiap rupiah yang kami kelola tidak menyimpang secara hukum,” ujar Perbekel Tirtayasa dengan intonasi meyakinkan.

Beliau menyoroti bahwa program ini berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko, yang secara preventif membantu perangkat desa memahami kompleksitas regulasi terkait keuangan desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa niat luhur membangun desa tidak terhambat oleh kekeliruan administrasi atau potensi masalah hukum.

Perbekel sobangan
I Ketut Tirtayasa Perbekel Sobangan

Lebih lanjut, Perbekel Sobangan menegaskan bahwa motivasi fundamental di balik komitmen terhadap akuntabilitas adalah dedikasi tulus untuk kemaslahatan warganya.

“Esensinya, kami ingin berbuat yang terbaik bagi masyarakat Desa Sobangan. Pengelolaan dana yang akuntabel dan transparan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan desa yang optimal dan berkelanjutan,” tutup Perbekel I Ketut Tirtayasa, menggarisbawahi semangat pemerintahan desanya untuk menyambut pengawasan demi tercapainya cita-cita desa mandiri dan sejahtera.

Apresiasi Perbekel Sobangan ini mengukuhkan narasi positif tentang sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di tingkat akar rumput, di mana pengawasan hukum ditempatkan sebagai fungsi preventif dan suportif, alih-alih sekadar represif, demi memastikan akselerasi pembangunan desa yang berintegritas.

 

AR81