BADUNG,NusantaraMurni.com-Dugaan pelanggaran berat kembali mencuat di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Sekitar lima are lahan yang merupakan aset milik pemerintah diduga dicaplok dan dijadikan lahan parkir oleh sebuah vila mewah. Parahnya, area yang digunakan masuk ke dalam bantaran dan badan sungai, zona yang seharusnya dilindungi dari aktivitas komersial.
Menindaklanjuti laporan warga, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (7/10/2025). Turut hadir dalam peninjauan tersebut Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada; Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara; serta sejumlah anggota dewan di antaranya Wayan Edi Sanjaya, Putu Dendi Astra Wijaya, Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, dan Wayan Sugita Putra. Peninjauan juga dihadiri oleh unsur eksekutif dari Satpol PP, DPTMPTSP, Dinas PUPR, Camat Kuta Utara, serta Perbekel Canggu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap ketentuan sempadan sungai dan penyalahgunaan izin bangunan.
> “Ada pencaplokan badan sungai untuk kepentingan komersial. Ini pelanggaran serius. Rekomendasi kami jelas, bangunan di atas sempadan sungai harus dibongkar dan fungsi sungai dikembalikan seperti semula,” tegas Lanang Umbara.
Ia juga menekankan bahwa DPRD akan mendesak pemerintah daerah untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran tata ruang, terutama yang berpotensi memperparah risiko banjir.
> “Kita sudah sering belajar dari pengalaman banjir besar di Bali. Sungai harus dilindungi. Jangan lagi ada investor yang mengambil badan sungai demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lanang Umbara menambahkan, apabila pemilik vila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas berupa pembekuan izin usaha dan eksekusi pembongkaran paksa.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik vila tersebut.
> “Mereka sudah mengakui melampaui batas kepemilikan. Teguran pertama sudah dikirim dengan tenggat waktu sesuai SOP, yaitu satu minggu untuk peringatan pertama dan maksimal satu bulan hingga pembongkaran,” ungkapnya.
Suryanegara juga menegaskan bahwa vila tersebut tidak diizinkan beroperasi dan dilarang memanfaatkan bangunan selama proses hukum dan penertiban berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik vila, I Nyoman Hendry Saputra, mengklaim bahwa kliennya adalah korban penipuan oleh pihak developer sebelumnya.
> “Investor kami membeli hak sewa dengan iktikad baik berdasarkan sertifikat yang diyakinkan oleh developer. Setelah dilakukan proses perizinan, baru diketahui vila tersebut berdiri di bantaran sungai,” jelas Hendry.
Ia menambahkan, pihak investor berencana melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum terhadap developer yang dianggap menyesatkan dalam transaksi tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD Badung, yang menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang demi menjaga lingkungan dan mencegah bencana banjir di kawasan Canggu dan sekitarnya.







