Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi dan Kinerja Perumda MGS

BADUNG,NUSANTARAMURNI.com-Persoalan efisiensi dan tata kelola menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Badung ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS), Senin (13/4/2026). Dalam agenda tersebut, dewan menilai perlunya pembenahan menyeluruh guna memperkuat kinerja perusahaan daerah di sektor pangan.

Anggota Komisi III, I Nyoman Satria, mengungkapkan bahwa beban belanja pegawai di Perumda MGS dinilai terlalu tinggi, bahkan mencapai sekitar 80 persen dari total biaya operasional. Kondisi ini dianggap tidak ideal dan berpotensi menghambat efisiensi perusahaan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, seperti kewajiban pembayaran pensiun pegawai, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha. Ia menilai beberapa kerja sama justru tidak memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan.

“Kami melihat ada kerja sama yang hasilnya lebih kecil dibanding jika dikelola sendiri. Ini harus menjadi bahan evaluasi ke depan,” tegasnya.

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, turut diikuti anggota lainnya yakni I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Gusti Ngurah Shaskara, I Nyoman Karyana, I Made Retha, dan I Gede Aryantha.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan dewan juga meninjau langsung fasilitas Rice Milling Unit (RMU) yang berlokasi di sebelah Terminal Mengwi. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung proses pengolahan beras serta sistem distribusi pangan yang dijalankan Perumda MGS.

Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk memahami arah kebijakan direksi baru Perumda MGS. Ia menilai, manajemen baru menunjukkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal, terutama pada aspek efisiensi operasional.

Namun demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia. Ketiadaan regulasi tersebut dinilai menjadi kendala dalam penerapan sistem reward and punishment maupun penegakan disiplin pegawai.

“Peraturan Perusahaan ini sangat penting sebagai payung hukum. Tanpa itu, sulit melakukan penataan organisasi secara maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi III juga mendorong agar struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Perumda MGS dapat dirampingkan agar lebih efektif. Bahkan, mereka menyarankan agar Perumda belajar dari perusahaan daerah lain yang mampu beroperasi dengan jumlah pegawai lebih efisien.

Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum diskusi antara DPRD dan manajemen Perumda terkait strategi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Badung.

Diharapkan, melalui sinergi yang terbangun, pengelolaan sektor pangan di Badung dapat semakin optimal, efisien, dan berkelanjutan.