Komisi I DPRD Bali Sidak Proyek Residence Mewah di Berawa, Pembangunan Dihentikan

 

BADUNG,NusantaraMurni.com-Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan sebuah residence mewah di kawasan Berawa, Magnum, Senin (25/8).

Sidak ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011, serta Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan sidak dilakukan bersama tim gabungan dari OPD terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Kelautan, Lingkungan Hidup, BPN Provinsi dan Kabupaten Badung, serta Satpol PP.

“Dari hasil sidak, ternyata ada beberapa izin yang belum dipenuhi, termasuk AMDAL dan izin bangunan gedung. Karena itu, bersama OPD terkait kita memutuskan menutup sementara kegiatan pembangunan, bahkan Satpol PP sudah memasang police line di lokasi,” tegas Budiutama.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil manajemen Magnum untuk dimintai keterangan. “Tindak lanjutnya, kita akan panggil pihak pengembang atau manajemen dari Magnum,” ujarnya.

Menurut Budiutama, sidak dilakukan tanpa pemberitahuan karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. “Namanya inspeksi mendadak ya tidak bersurat, karena ini juga menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya DPRD Badung bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan juga sudah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, namun pembangunan tetap berjalan meski diduga menyalahi aturan.

Pada saat sidak berlangsung, tim gabungan tidak menemukan pihak pemilik maupun manajemen di lokasi. “Tidak ada yang bisa ditemui di sana,” kata Budiutama.

Ia menegaskan, penghentian sementara pembangunan akan berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. “Intinya, kegiatan ditutup sementara sampai menunggu surat-surat perizinan yang dibutuhkan, baik AMDAL maupun izin bangunan gedung,” pungkasnya.