Komisi I DPRD Badung Tinjau Hibah Tanah untuk Tempat Ibadah di Polres Badung

Badung,Nusantaramurni.com- Komisi I DPRD Badung yang dipimpin Made Ponda Wirawan, S.T., dan didampingi oleh Anggota A.A. Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra melakukan pengecekan terhadap Hibah Tanah untuk tempat ibadah di Polres Badung pada Selasa, 2 April 2024.

Pada kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Badung melibatkan Kepala BPKAD Badung, Kabag Pembangunan, Kabag Tata Pemerintahan, dan Camat Mengwi dengan membawa data-data terkait permohonan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, S.T., menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, terutama pura. “Jadi, kami menilai tanah tersebut layak dihibahkan untuk melengkapi fasilitas di Kantor Polres Badung,” katanya tegas.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Surat Bupati Badung Nomor 032/26177/Setda/BPKAD tentang permohonan persetujuan DPRD terkait Hibah Tanah kepada Kepolisian Resort Badung yang berlokasi di Mengwitani.

Disebutkan oleh Ponda Wirawan, tanah tersebut tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB A) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan SHP Nomor 4 dengan luas 1.425 meter per segi senilai Rp 2.996.775.000,00. “Tanah tersebut digunakan oleh Polres Badung sebagai tempat ibadah/pura dengan alas hak perjanjian pinjam pakai terhitung 24 Agustus 2022 hingga 24 Agustus 2027,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan instansi terkait seperti BPKAD, Kabag Pembangunan, Kabag Tata Pemerintahan, dan dinas-dinas terkait lainnya guna membahasnya sekali lagi. “Setelah itu, barulah kita serahkan hasil pembahasannya, dan selanjutnya atas nama lembaga, pimpinan Dewan mengeluarkan rekomendasi untuk hibah tanah,” tegasnya.(meivi)