BADUNG,Nusantaramurni.com- Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, ST., didampingi oleh Anggota Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra melakukan pengecekan terhadap permohonan Hibah Tanah untuk pembangunan Kantor Polsek Kuta Utara, pada Selasa, 2 April 2024.
Dalam pernyataannya, Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, ST., menjelaskan, bahwa kegiatan turun ke Polsek Kuta Utara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Badung Nomor 032/26177/Setda/BPKAD terkait permohonan persetujuan DPRD untuk Hibah Tanah kepada Polres Badung yang berlokasi di Desa Canggu, Kuta Utara.
“Aset tersebut tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB A) pada Kecamatan Kuta Utara SHP Nomor 59 senilai Rp 300.723.400,00 dengan luas keseluruhan 2.550 meter persegi,” jelasnya.
Komisi I DPRD Badung, saat melakukan kunjungan ke lokasi, didampingi oleh Kepala BPKAD, Kabag Pembangunan, Kabag Tapem, dan perwakilan Camat Kuta Utara serta membawa data permohonan hibah tanah yang dimaksud.
Menurut Ponda Wirawan, tanah tersebut akan digunakan untuk Kantor Polsek Kuta Utara seluas 1.200 meter persegi sesuai dengan hak atas Keputusan Bupati Badung Nomor 472 tahun 2004 tentang pemanfaatan untuk pembangunan Kantor Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Tanah tersebut sangat layak dihibahkan, karena kantor Polsek merupakan kebutuhan daerah. Saat ini di atas tanah tersebut sudah dibangun kantor Polsek Kuta Utara,” katanya tegas.
Selanjutnya, Komisi I DPRD Badung akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan instansi dinas terkait termasuk BPKAD, Bagian Tapem, Bagian Pembangunan, dan instansi lainnya.
“Setelah itu, barulah kita akan menyampaikan data-data ke pimpinan, untuk selanjutnya atas nama lembaga Dewan mengeluarkan rekomendasi,” tutupnya.(meivi)







