FBN Bali Geram, Soroti Pembiaran Parkir Liar di Ujung Hidung Kejaksaan

MENGWI,NUSANTARAMURNI.com– Fenomena parkir liar yang masif di sepanjang jalur utama menuju Terminal Mengwitani, perbatasan vital antara Kabupaten Tabanan dan Badung, telah mencapai titik kritis yang memicu kegeraman publik dan penegak ketertiban. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Parta SE.,SH, menyatakan kemarahan dan desakan keras kepada aparat terkait untuk segera bertindak tegas atas kondisi yang mengancam keselamatan dan estetika tata kota saat NusantaraMurni.com konfirmasi via WhatsApp, Sabtu(25/10/2025)sore.

Parta menyoroti deretan panjang kendaraan berukuran besar, seperti tronton dan treek, yang secara ilegal menggunakan badan jalan sebagai area parkir. Praktik ini menciptakan disinsentif terhadap keamanan dan kenyamanan bagi awak angkutan, penumpang, serta pengguna jalan umum yang menuju terminal. “Keadaan jalan menjadi semrawut, kotor, dan lingkungan tidak terawat. Lebih parah lagi, infrastruktur jalan tersebut terancam cepat rusak akibat beban statis dan dinamis yang tidak semestinya,” tegas Parta.

Menurutnya, pembiaran kondisi ini secara fundamental bertentangan dengan program Pemerintah Daerah Badung terkait tata kota, pertamanan, dan upaya menjaga wajah kawasan Mengwi serta Mengupura agar tetap asri dan indah. Jalan perbatasan dan akses utama terminal seharusnya menjadi etalase yang terpelihara dengan baik.

FBN Bali menilai bahwa situasi ini bukan sekadar masalah ketidakdisiplinan, melainkan pelanggaran serius yang mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan pertamanan, peraturan lalu lintas, hingga masalah keselamatan publik.

Parta secara spesifik menuntut agar aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian Resor Badung, segera menghentikan praktik pembiaran ini. Sorotan tajam dialamatkan pada lokasi kejadian yang berdekatan—bahkan “di ujung hidung”—Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sebuah simbol institusi penegak hukum.

“Sangat tidak elok di mata masyarakat ketika central layanan publik seperti terminal diapit oleh parkir liar yang semrawut, sementara kantor penegak hukum berada tidak jauh dari lokasi. Jika persoalan di depan mata saja terjadi pembiaran, bagaimana dengan persoalan keamanan yang berada jauh dari jangkauan kantor penegak hukum?” ujar Parta.

Ketua DPW FBN Bali ini menekankan bahwa sikap permisif ini sama sekali tidak sejalan dengan komitmen dan kesungguhan Presiden Republik Indonesia dalam menegakkan pelaksanaan aturan hukum secara cepat dan tegas saat ini. Aparat hukum terkait dituntut untuk menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menindak pelanggaran yang telah nyata-nyata mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban yang cepat dan berkelanjutan dianggap krusial untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses utama yang aman, nyaman, dan mencerminkan tata kelola kota yang disiplin dan berwibawa.

 

 

AR81