Badung Tegaskan Komitmen Atasi Konflik PHK PT Angkasa Pura Supports: Bupati Adi Arnawa Janjikan Fasilitasi Solusi Bermartabat.

MANGUPURA,NUSANTARAMURNI.-om-24 Oktober 2025 – Pusaran kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mendera enam pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS), anak perusahaan PT Angkasa Pura, kembali mencuat ke permukaan. Hari ini, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar audiensi krusial dengan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, untuk mencari solusi definitif setelah serangkaian upaya mediasi sebelumnya menemui jalan buntu.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.30 WITA di Ruang Nayaka Kantor Bupati Badung ini dihadiri oleh jajaran penting Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk Sekda Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadis Perinaker) Putu Eka Merthawan, serta perwakilan aparat keamanan. Dari pihak serikat pekerja, hadir Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, bersama pekerja yang mengalami PHK, Made Dodik Satriawan, dan sekitar 30 anggota FSPM lainnya.

Angkasa pura

Dalam pengantarnya, Kadis Perinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menggarisbawahi bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan FSPM terkait perselisihan hubungan industrial yang terkategori sebagai perselisihan hak dan PHK sepihak. “Mekanisme penyelesaian industrial, mulai dari bipartit hingga mediasi, telah ditempuh. Namun, mediasi pada 3 Juni belum menghasilkan kesepakatan akhir,” terang Putu Eka, seraya menegaskan dorongan Pemkab Badung untuk penyelesaian musyawarah yang berkeadilan dan sesuai koridor hukum ketenagakerjaan.

Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, Sekretaris FSPM Regional Bali, menyampaikan apresiasi atas ruang audiensi yang diberikan, sembari memaparkan kronologi kasus yang telah bergulir sejak awal tahun 2025. Persoalan bermula dari penghentian upah secara sepihak sejak Januari 2025 dan puncaknya terjadi saat enam pekerja di-PHK pasca mogok kerja yang menurut FSPM sah secara hukum (19–20 Agustus 2025). Mogok tersebut dilakukan sebagai respons atas tuntutan perubahan perjanjian kerja yang dinilai tidak manusiawi.

Rai Budi Darsana menyoroti inkonsistensi PT APS, yang sempat menunjukkan itikad baik pada 3 Juni dengan bersedia mempekerjakan kembali, namun kemudian mengirimkan draf perjanjian (13 Juni) yang dinilai memberatkan. Poin kontroversial dalam draf tersebut adalah kewajiban bagi pekerja dan FSPM untuk membuat surat permohonan maaf tertulis tidak hanya kepada manajemen, tetapi juga kepada Disnaker Provinsi Bali dan Disnaker Badung, serta arahan untuk menyampaikan pernyataan di media massa. “Persyaratan ini sangat tidak relevan dan kami nilai sebagai bentuk tekanan psikologis yang mencederai perjuangan serikat pekerja,” tegasnya.

Tujuan utama FSPM adalah pemulihan hak pekerjaan dan upah keenam pekerja secara layak dan bermartabat. Sebagai wujud itikad baik, FSPM berkomitmen untuk mencabut laporan yang saat ini sedang berproses di Krimsus Polda Bali apabila hak-hak pekerja dipulihkan.

Respons Tegas Bupati Badung: Fokus pada Solusi yang Bermartabat

Menanggapi kompleksitas kasus ini, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengambil peran aktif. Bupati Adi Arnawa menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah berkomunikasi dengan PT Angkasa Pura agar mempertimbangkan kembali PHK dan membuka ruang penyelesaian.

Secara spesifik, Bupati mengkritisi persyaratan yang diajukan perusahaan dalam draf perjanjian. “Permintaan permohonan maaf secara tertulis dan publik itu perlu ditinjau ulang, karena tidak relevan dengan penyelesaian hubungan industrial dan justru berpotensi memperkeruh suasana serta menjauhkan solusi,” ujar Bupati Badi Arnawa.

Pemerintah Kabupaten Badung berjanji akan memfasilitasi pertemuan resmi dan komunikasi lanjutan dengan manajemen PT APS untuk memastikan adanya kejelasan dan mencari skema penempatan kembali pekerja sesuai kompetensi dan sistem kerja yang berlaku. “Kami akan mengawal kasus ini secara bermartabat dan menjamin tercapainya win-win solution,” pungkasnya.

Angkasa pura

Bupati meminta FSPM untuk segera menyiapkan data pendukung dan dasar hukum yang kuat sebagai bahan untuk proses mediasi lanjutan yang difasilitasi pemerintah daerah. Semua pihak, baik serikat pekerja maupun perusahaan, diminta untuk tetap menjaga kondisi yang kondusif dan mengedepankan dialog dalam rangka mencapai penyelesaian damai yang berkeadilan.

 

AR81