SURABAYA,NusantaraMurni.com- Pihak ahli waris dari Aprilia Okadjaja (Alm) terus mengungkap beberapa fakta, Setelah King Finder Wong melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak upaya Banding King, Yang amar putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya memvonis King selama 3 Tahun 6 Bulan kurungan, Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH,MH dari Kejari Surabaya, Yang menuntut selama 5 Tahun pidana penjara.
Dipersidangan sebelumnya yang digelar di Ruang Tirta 2 ahli waris (Pelapor) melalui JPU sempat menunjukan bukti foto jenasah Alm.Aprilia yang juga pasien King Finder Wong sebagai Shinse, Telah dihadirkan yang tampak terungkap oleh pihak ahli waris menduga meninggalnya Aprilia karena ketidakwajaran.
“Hakim ketua menanyakan langsung ke terdakwa King Finder Wong setelah melihat foto jenasah Aprilia okadjaja mata, telinga, dan hidung mengeluarkan darah sampai hampir menutup seluruh wajah, king finder wong menjawab pertanyaan hakim dengan melihat foto kondisi jenasah mengungkapkan dalam kesaksiannya adalah hal yang wajar,”ujar Harijana bersama Henry Wijaya mengungkapkan sebelumnya.
“Kesaksian Nuryati suster bersama kedua anaknya yang menjaga rumah Aprilia menyaksikan King finder wong masuk ke dalam kamar mengambil semua obat obatan yang pernah diberikan ke alm aprilia okadjaja yang dibenarkan juga oleh king dalam kesaksian dipersidangan, mengambil obat obatan yang diberikan kepada pasiennya Aprilia Okadjaja,”tandasnya.
Diketahui kronologi kejadian diungkap Ahli Waris yakni bermula pada saat terjadi pandemi covid19 keluarga terkejut dikabari berita meninggal mendadak Aprilia Okadjaja pada tanggal 27 april 2020, kronologi pagi hari Aprilia lemas langsung meninggal dunia dan tidak sempat dilarikan kerumah sakit. suami dan para saudara yang tinggal diluar negeri tidak bisa berkunjung atau kembali ke Indonesia karena antar negara menerapkan aturan lockdown pandemi covid19.
Dugaan Kejanggalan Pertama, dinilai pihak ahli waris yang menguasakan kasusnya kepada Harijana, dalam prosesi disemayamkan di Adi Jasa jenasah Alm aprilia okadjaja dikeluarkan dari ruang pendingin untuk dimasukan dalam peti mati.
Petugas pengurus Jenasah melihat keanehan jenasah aprilia yang sudah dirias dan dimandikan kondisi jenasah menjadi membengkak besar, dari mata, hidung dan telinga banyak keluar darah segar. Sehingga terpaksa menganti peti mati baru yang lebih besar.
Kejanggalan Kedua diungkap, setelah mengetahui kondisi jenasah, King Finder Wong disebut pamit alasan capek mau pulang rumah beristirahat ternyata menuju kerumah aprilia mengambil semua obat obatan yang pernah diberikan kepada aprilia okadjaja semasa hidupnya, nuryati suster yang menjaga rumah aprilia melihat king mengambil semua obat obatan
Kejanggalan Ketiga juga diungkap, Waktu dipersemayaman Adi Jasa King disebut datang sempat meminta kepada Harijana untuk menyampaikan ke keluarga Aprilia, kalau pembagian waris jangan lupa King diberikan bagian uang, tetapi sekitar dibulan juli 2020 King mengedarkan wasiat no 67 ke Bank-bank tempat penyimpanan uang milik Aprilia Okadjaja, Kalau King Finder Wong memang sudah mempunyai wasiat dianggap mengapa meminta bagian uang.
Kejanggalan Keempat, Dalam kesaksian dibawah sumpah Notaris Dedi Wijaya menerangkan adanya seorang Wanita mengaku sebagai Aprilia Okadjaja akan membuat wasiat dengan tidak membawa dokumen apapun untuk membuat wasiat testament no 67 untuk diberikan kepada King finder Wong, Dedi Wijaya tetap mau membuat akta wasiat 67 hanya berdasarkan pernyataan dan pengakuan wanita tersebut tanpa mengecek kebenaran.
tidak mau di dokumentasi foto kehadiran, tidak mau menyertakan cap jempol pada minuta untuk membuktikan keaslian minuta yang memang dibuat oleh alm aprilia okadjaja.
Akta wasiat no 67 akhirnya oleh notaris dedi wijaya tetap dibuat secara asal asalan tanpa menggunakan prosedur yang benar, dalam persidangan hakim membandingkan profesi notaris harusnya tidak sama dengan profesi seorang penjaga loket penjual karcis yang tidak perlu memeriksa kebenaran dokumen terlebih dahulu.
isi akta wasiat no 67 Aprilia Okadjaja semua alamat salah dan bukan milik aprilia, seperti salah alamat rumah yang ditingali berpuluh puluh tahun.
Kejanggalan Kelima, dalam persidangan Notaris Dedi Wijaya mengakui tidak bisa membuktikan adanya akta minuta wasiat no 67 asli dengan alasan hilang tanpa ada laporan kehilangan akta wasiat no 67 di kepolisian. kewajiban notaris menjaga arsip sebagai tanggung jawab besar bagi seorang notaris apalagi akta wasiat baru dibuat sudah hilang.
Kejanggalan Keenam, tidak membuat laporan Repertorium adalah buku daftar akta yang berisi catatan semua akta yang dibuat oleh notaris beserta detailnya seperti nomor urut, tanggal, jenis akta, dan nama penghadap yang wajib dilaporkan juga di MKD sesuai aturan Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menentukan kewajiban bagi Notaris untuk mengirimkan daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Pelaporan ini dilakukan secara online, karena wasiat tersebut merupakan suatu hak yang akan didapatkan oleh penerima wasiat ketika pemberi wasiat tersebut meninggal dunia.
Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Elektronik, maka setiap Notaris wajib melakukan pelaporan wasiat, baik ada ataupun tidak.
Akta wasiat no 67 dibuat tanggal 30 bulan november 2019 BARU DIDAFTARKAN secara elektronik daftar pusat wasiat ke Menkumham RI dengan no: AHU.2-AH.04.01-1101 tanggal 26 januari 2021.
Gugatan king terhadap ahli waris ditolak di Pengadilan Negeri dan dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi sampai di kasasi putusan Inkracht di Mahkamah Agung dengan pertimbangan akta wasiat no67 tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Alasan dalam pertimbangan hukum Juga mengacu pada Pasal 906 KUH Perdata menerangkan Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Kejanggalan Ketujuh, Dugaan pembobolan asuransi milik aprilia okadjaja mengunakan akta wasiat no 67 yang telah batal demi hukum dibenar dari pihak Asuransi Allianz hadir dalam kesaksian di pengadilan negeri.
Dengan temuan fakta kejanggalan baru di persidangan ahli waris mengharapkan kepolisian dapat memperdalami kasus pemalsuan akta wasiat no 67 dengan keterkaitan kematian mendadak aprilia okadjaja.()