DPRD Badung Bahas Pembatasan PMA dalam Raker Lintas Komisi

BADUNG,NUSANTARAMURNI.com-Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) lintas komisi untuk membahas dinamika kegiatan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Badung, Selasa (5/6/2026). Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Surat Keputusan Gubernur Bali yang mengatur pembatasan kegiatan usaha PMA di Bali.

Raker lintas komisi tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Badung bersama jajaran anggota dari kedua komisi, dengan fokus utama pada upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Pembahasan ini dinilai penting mengingat Badung merupakan salah satu daerah dengan tingkat investasi asing yang cukup tinggi di Bali.

Dalam rapat tersebut, DPRD Badung menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas PMA agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan. Selain itu, kebijakan pembatasan ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Untuk memperkuat pembahasan, DPRD Badung turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.

Melalui forum ini, masing-masing OPD memberikan pemaparan terkait kondisi terkini serta tantangan yang dihadapi dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha PMA. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan yang menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif.

DPRD BADUNG

Pimpinan DPRD Badung dalam arahannya menegaskan bahwa pembatasan PMA bukan semata-mata untuk menahan laju investasi, melainkan sebagai upaya untuk menata kembali arah pembangunan yang lebih berkelanjutan. Investasi yang masuk diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya, dan lingkungan hidup Bali.

Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan terhadap investor asing, termasuk kepatuhan terhadap regulasi daerah serta kontribusinya terhadap masyarakat lokal. Hal ini penting agar keberadaan investasi benar-benar memberikan manfaat yang merata dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Rapat kerja lintas komisi ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depan. Sinergi antara DPRD dan OPD dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan adanya langkah ini, DPRD Kabupaten Badung berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan terkait investasi, guna memastikan pembangunan daerah tetap sejalan dengan prinsip keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan kearifan lokal Bali.