BADUNG,NUSANTARAMURNI.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya sejak 11 Februari hingga 20 April 2026, Korps Bhayangkara ini berhasil menggulung jaringan pengedar dengan mengamankan 15 tersangka dari 14 laporan polisi (LP) yang berbeda.
Langkah tegas ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 10.500 jiwa generasi muda dari jeratan barang haram tersebut.
Kapolres Badung melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa ke-15 tersangka yang seluruhnya laki-laki berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, dan DA, ditangkap di berbagai lokasi strategis. Mulai dari kamar kos, pinggir jalan, hingga penggeledahan bagasi sepeda motor yang kerap dijadikan tempat persembunyian barang bukti.
“Modus operandi yang digunakan masih didominasi oleh sistem ‘tempel’, di mana pelaku menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika berdasarkan instruksi melalui aplikasi pesan singkat,” ujar pihak Polres Badung dalam keterangan resminya.
Motif ekonomi dan gaya hidup disebut menjadi pemicu utama para pelaku nekat terjun ke dunia hitam ini. Dari total tersangka, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa, yang menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam proses rehabilitasi dan efek jera bagi pelaku.
Dalam operasi maraton ini, polisi berhasil menyita aset narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp475.700.000. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
– Sabu: 207,01 gram netto
– Ekstasi: 114 butir
– Serbuk Ekstasi: 7,04 gram netto
– Ganja: 252,49 gram netto
Keberhasilan penyitaan ini menjadi krusial mengingat daya rusak narkotika tersebut. Berdasarkan perhitungan kepolisian, estimasi penggunaan per orang untuk sabu adalah 0,02 gram, ekstasi 1 butir, dan ganja 1 gram. Dengan demikian, ribuan nyawa berhasil dijauhkan dari potensi penyalahgunaan dosis pertama.
Salah satu penangkapan paling menonjol terjadi pada Senin, 20 April 2026. Seorang pria berinisial D.A. (20), yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol), diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung.
Pemuda asal Banyuwangi ini ditangkap di pinggir Jalan Ciung Wanara I, Sumerta Kelod, Denpasar Timur (TKP 1). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Jalan Kalimutu, Pemecutan Kelod (TKP 2).
“Tersangka D.A. berperan sebagai kurir yang sudah beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Dari tangannya, kami menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat total 7,12 gram netto,” ungkap penyidik.
D.A. mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama “Slamet Dimas” melalui aplikasi WhatsApp. Ironisnya, untuk setiap titik lokasi penempelan sabu, tersangka hanya menerima upah sebesar Rp50.000. Kini, alih-alih mendapatkan untung, ia harus menghadapi ancaman penjara puluhan tahun.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Badung dan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya:
-Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar yang ditambah sepertiga.
Polres Badung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Demikian informasi yang didapat dalam Konferensi Pers pada hari kamis, 30/03/2026 si Lobby Polres Badung.
AR81






