Oknum Debt Collector Keroyok Warga di Kuta, Satu Pelaku Positif Narkoba!

KUTA,NUSANTARAMURNI.com– Suasana dini hari di kawasan wisata Jalan Pantai Kuta, Badung, mendadak mencekam pada Rabu (25/3/2026). Sebuah aksi pengeroyokan dan perusakan mobil secara brutal terjadi di jantung pariwisata Bali, yang diduga melibatkan oknum penagih utang atau debt collector (DC).

Aksi main hakim sendiri ini mengakibatkan seorang pria berinisial AY (49) mengalami luka-luka, sementara kendaraan pribadinya hancur diamuk massa setelah diteriaki “maling”.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Senggolan Taksi

Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/34/III/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, korban AY yang sedang mengemudikan mobil bersama saksi TW, sempat menyerempet sebuah taksi di area pertokoan Kuta Square.

Diduga karena panik atau tidak menyadari dampak serempetan tersebut, AY tetap melajukan kendaraannya. Namun, hal ini memicu pengejaran. Situasi memanas ketika sejumlah orang mulai meneriaki mobil korban dengan teriakan “maling, maling” di sepanjang jalan.

Sesampainya di Jalan Pantai Kuta, mobil korban akhirnya terhenti setelah dihadang oleh armada taksi. Di saat itulah, massa yang diduga telah terprovokasi melakukan serangan membabi buta.

Para pelaku menyerang kendaraan korban menggunakan berbagai benda tumpul, mulai dari kunci roda, batu, hingga helm. Akibatnya, hampir seluruh kaca mobil pecah, bodi kendaraan penyok parah, dan keempat ban mobil dikempiskan.

Tak berhenti di perusakan benda, massa juga menyeret korban AY keluar dan melakukan pengeroyokan. Korban dilaporkan mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kiri serta luka pada tangan kanan akibat hantaman fisik. Aksi anarkis ini baru mereda setelah petugas keamanan (security) di sekitar lokasi turun tangan untuk mengamankan situasi.

Merespons laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat bekerja sebagai oknum debt collector.

 

Identitas pelaku yang diamankan adalah:

LG alias Arif (29), asal Banguntapan, Bantul, DIY.

ON alias Mesak (29), asal Kabupaten Malaka, NTT.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku.

“Hasil tes urine sementara menunjukkan satu terduga pelaku atas nama Arif positif mengonsumsi Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET),” ungkap Iptu Adi Saputra dalam keterangan resminya.

Penggeroyokan

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di Mapolsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam aksi perusakan dan pengeroyokan tersebut dilaporkan berhasil melarikan diri dari lokasi saat kejadian.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah mulai teridentifikasi. Kami tidak mentolerir aksi premanisme dan main hakim sendiri di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegas Iptu Adi Saputra.

Kini, korban AY tengah diarahkan untuk melakukan visum guna memperkuat bukti pengeroyokan dalam proses hukum yang berjalan.

 

AR81