TABANAN,NUSANTARAMURNI.com– Direktur Bisnis Perumda Kabupaten Tabanan, I Made Pasek Darma Sugirtha, ST., angkat bicara guna mengklarifikasi isu miring yang beredar terkait pengunduran diri serta dugaan tunggakan biaya di lingkungan Perumda. Secara tegas, Made Pasek membantah adanya beban finansial yang ditinggalkan oleh pihak mitra, khususnya dari SPPG Anyelir.
Pernyataan ini disampaikan langsung saat ditemui awak media di Kantor Perumda Kabupaten Tabanan pada Kamis (26/03/2026). Klarifikasi ini menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengunduran diri sang direktur dipicu oleh adanya tunggakan besar yang tidak tertanggung.

Dalam sesi wawancara tersebut, Made Pasek secara transparan menunjukkan bukti otentik berupa kartu piutang kepada awak media Nusantara Murni. Data tersebut menunjukkan angka nol, yang secara legal membuktikan bahwa Bagio Utomo, selaku pemilik (owner) SPPG Anyelir Dauh Peken 05, tidak memiliki kewajiban pembayaran yang tertunda kepada pihak Perumda.
“Pemberitaan yang menyebutkan ada tunggakan yang tidak bisa tertanggung itu tidak benar. Saya tunjukkan langsung kartu piutangnya, di sini tercatat nol. Artinya, Pak Bagio Utomo sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya,” ujar Made Pasek sembari menunjukkan dokumen pendukung.
Tidak ingin polemik ini berlarut-larut dan mencoreng nama baik instansi maupun pihak terkait, Made Pasek mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengambil langkah tegas. Kasus penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib.
“Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian di Polres Tabanan agar diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas profesionalisme Direksi Perumda Tabanan serta menjaga iklim bisnis yang sehat di Kabupaten Tabanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap motif di balik penyebaran isu tersebut.
AR81






