DPRD Badung Rekomendasikan Penghentian Sementara Paragliding dan Tegaskan Kepatuhan Perizinan dalam Sidak Tiga Lokasi

BADUNG,NusantaraMurni.com-Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga lokasi di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Senin (8/12/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, infrastruktur, manajemen limbah, serta kewajiban perpajakan.

Lokasi pertama yang ditinjau adalah arena permainan paralayang atau paragliding di Desa Kutuh. Dalam pembahasan singkat di lapangan, muncul rekomendasi penting terkait penghentian sementara seluruh aktivitas paragliding di wilayah Badung.

“Kami merekomendasikan kepada Satpol PP Badung untuk menghentikan sementara semua kegiatan paragliding yang ada di kawasan Kabupaten Badung,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, yang memimpin jalannya sidak.

Lanang Umbara menegaskan bahwa penghentian sementara ini akan diikuti dengan pemanggilan seluruh pengelola usaha paragliding di Badung. Usaha yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan perizinan diperbolehkan kembali beroperasi. “Bagi yang tidak bisa memenuhi semua ketentuan, kita hentikan sampai mereka bisa memenuhi persyaratan regulasi. Kalau selamanya tidak bisa memenuhi, selamanya kita hentikan,” ujarnya.

Usai dari lokasi paragliding, rombongan dewan bergerak menuju proyek akomodasi pariwisata di Jalan Nusa Dua Selatan, di sebelah The Apurva Kempinski Bali. Proyek ini sebelumnya sempat viral karena lokasinya berada di sekitar alur sungai.

“Hasil sidak, pada prinsipnya mereka sudah melengkapi seluruh peraturan yang berlaku. Ke depan tinggal memperkuat pengawasan agar apa yang diajukan sesuai PBG dan regulasi lainnya benar-benar dipatuhi,” jelas Lanang Umbara.

Ia juga menegaskan komitmen pengelola proyek untuk menjaga keberadaan dua pura di dalam kawasan serta memastikan akses masyarakat menuju pantai tetap terbuka. “Masyarakat setempat, apalagi memiliki pura di sini, wajib diberikan akses seluas-luasnya, khususnya untuk kegiatan keagamaan,” katanya.

Terkait alur sungai, DPRD Badung sudah mengingatkan agar kontraktor tidak melakukan perubahan dan tetap mempertahankan kondisi alami sebagai jalur pembuangan air hujan ke laut. Pihak manajemen proyek akan dipanggil untuk membuat kesepakatan terkait kebutuhan masyarakat setempat.

Sidak dilanjutkan ke lokasi ketiga, yaitu Grahadi Bali, sebuah tempat karaoke. Di sana, rombongan DPRD bersama OPD terkait mengingatkan manajemen mengenai migrasi dokumen IMB ke PBG dan SLF, pemenuhan sertifikat laik sehat dan higienis, serta pengelolaan limbah.

“Hal-hal yang sudah menjadi ketentuan kami minta segera ditindaklanjuti. Jika tidak ada etikad baik untuk melengkapi dokumen perizinan yang kurang, maka kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penghentian sementara kegiatan usaha,” tegas Lanang Umbara.

Pernyataan tersebut ditutup dengan penyampaian surat panggilan oleh Satpol PP Badung kepada manajemen Grahadi Bali.