Gianyar,NUSANTARAMURNI.com– Senin (8/12/2025) Pentingnya Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, Danramil 1616-02/Ubud Mayor Inf I Gede Astawa mewakili Dandim 1616/Gianyar menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar dengan agenda Jawaban DPRD Kabupaten Gianyar terhadap Penyampaian Pengantar Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana, ST., M.Si.
Agenda utama Paripurna adalah penyampaian jawaban DPRD Kabupaten Gianyar atas Pendapat Bupati Gianyar terkait Pengantar Raperda Inisiatif Pengelolaan Air Tanah, yang disampaikan oleh Drs. I Ketut Astawa Suyasa. Dalam penjelasannya, DPRD menyampaikan keselarasan pandangan mengenai pentingnya Raperda tersebut. Adapun tujuan utama penyusunan Raperda antara lain:
Menjamin ketersediaan air tanah bagi kebutuhan masyarakat saat ini dan masa mendatang.
Mengoptimalkan pemanfaatan air tanah secara adil bagi sektor rumah tangga, pertanian, sanitasi, hingga industri.
Menjaga keseimbangan antara air tanah dan air permukaan demi keberlanjutan lingkungan.
Mencegah kerusakan dan pencemaran air tanah akibat aktivitas manusia maupun kegiatan ekonomi.
Menata pemanfaatan air tanah secara harmonis untuk mengurangi potensi konflik antarpengguna.
Mengelola sumber daya air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Melalui pemaparan tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar berharap agar Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti Raperda ini dengan menetapkan kebijakan yang lebih teknis, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati, sehingga memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pengelolaan air tanah di Kabupaten Gianyar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, S.H., Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Kapolres Gianyar yang diwakili Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah Situmorang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kajari Gianyar diwakili Emma Aulia Yashinta, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili Panitera I Nyoman Windia, S.H., M.H., perwakilan Yonzipur 18/YKR, OPD terkait, KPU, Bawaslu, tenaga ahli fraksi, serta para Camat se-Kabupaten Gianyar.
(Pendim 1616/Gianyar)







