SURABAYA,NUSANTARAMURNI.com-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Digugat warga Surabaya, Usai terbit Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanpa persetujuan tertulis Batas-batas dari tetangga, Frengky Abrahams layangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus ini berjalan agenda pembuktian bernomor 90/G/2025/PTUN.SBY, Frengky sebagai penggugat dalam kasusnya menguasakan kepada pengacara senior DR.Anner Mangatur Sianipar, S.H.,M.H.,CTA.,CCL. dari Kantor Hukum AMS LAW FIRM.
Pihak penggugat menjelaskan persoalan tanah milik kliennya, yang berlokasi didaerah Lidah Kulon Surabaya Barat sebagaimana isi gugatannya terdapat tiga poin pokok kasus yang dialami Frengky.
“Kenapa kita batalkan, Pertama, tidak jelas batas-batasnya diduga makan tanah penggugat, Kedua, terbit sertipikat 2019 dan ketika masih ada perkara perdata di PN (Pengadilan) Surabaya dan Mahkamah Agung, yang Ketiga, Tidak ada persetujuan tertulis dari tetangga yang berbatasan langsung itu bertentangan dengan peraturan menteri agraria,” ujar doktor Anner Sianipar mengungkapkan kepada wartawan. Selasa (11/11/2025).
Atas keberatan gugatan lainnya, DR.Anner yang selain profesi pengacara dan kurator, juga dikenal sebagai pengusaha transportasi ekspedisi yang sukses menyebutkan dalam petitumnya, terkait luas tanah objek yang masuk kedalam sertipikat no 20/Lidah Kulon.

“Bahwa, patut diduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan batas-batas tanah pada saat Tergugat melakukan pengukuran sebidang tanah darat sebagaimana diuraikan di dalam sertipikat Obyek Perkara karena diduga sebagian bidang tanah milik dari Penggugat seluas lebih kurang ±560 M² telah masuk ke dalam Sertipikat Hak Pakai No. 20/Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, seluas 3.755 M²,” tegas pihak Anner pada gugatan mempermasalahkan selisih luas yang berkurang. saat gugatan pembatalan sertipikat ditujukan kepada ketua ptun, Jumat tanggal 25 Juli 2025 lalu.
Adapun penjelasan isi gugatan lainnya, batas-batas yang dipersoalkan disebut tanpa adanya tertulis dari tetangga seperti batas tanah yang dimaksud berikut,
Utara : Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Negeri Surabaya (sekarang menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kementerian Riset Teknologi).
Timur : Tanah Milik UNESA (dahulu tanah milik PASIJAN) ;
Selatan : Jl. Raya Penghubung Citra Raya-UNESA- Middle Ring Road ;
Barat : Jl. Lontar
Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 00020/Kel.Lidah Kulon, tertanggal 09 Oktober 2019, Surat Ukur No. 04600/Lidah Kulon/2019, tertanggal 18 September 2019, seluas 3.755 M² saat ini nama Kementeriannya berubah juga menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains (UNESA).
Pengakuan pengggugat merasa dirugikan, dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 20/Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya semula atas nama yang saat ini nama Kementeriannya berubah juga menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia, Luas 3.755 M² oleh Tergugat (BPN Surabaya I), pada tanggal 09 Oktober 2019 telah sangat merugikan Penggugat karena obyek sengketa tersebut tidak ada tanda tangan persetujuan tetangga batas-batas.
Dan pada saat penerbitan obyek sengketa tersebut masih menjadi sengketa di Mahkamah Agung RI sesuai dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor : 67/Akta/Pdt.Kasasi/ 2020/PN. Sby tertanggal 30 April 2020 jo. Putusan Nomor : 684/PDT/2019/ PT. Sby tanggal 06 Januari 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 621/Pdt.G/2015/ PN.Sby tanggal 28 September 2016 sehingga Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 20/Lidah Kulon, yang diterbitkan oleh Tergugat pada saat proses pengajuan adalah tidak sah dan cacat hukum.
Sebagaimana diketahui, Sesuai informasi yang diperoleh dari website resmi ptun (SIPP), Sidang dilanjut pekan depan Selasa, Tanggal 18 November 2025, Hakim PTUN dan pihak-pihak akan melakukan pemeriksaan lokasi objek.
Pihak BPN Surabaya 1 atau pejabat terkait selaku Tergugat, Sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.Red





