BADUNG,NusantaraMurni.com-Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menanggapi serius munculnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di kawasan Kafe 19 Pantai Muaya, Desa Jimbaran, yang disebut-sebut dilindungi oknum dewan dan mencatut namanya.
Anom Gumanti menilai pemberitaan tersebut tidak valid dan tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyayangkan pencatutan namanya dalam isu tersebut dan menegaskan sama sekali tidak mengetahui ataupun terlibat dalam pengelolaan parkir di kawasan dimaksud.
“Dasarnya apa? Saya belum pernah turun langsung ke lokasi maupun berhubungan dengan pihak pengelola atau masyarakat di sekitar Pantai Muaya. Selama ini saya fokus menjalankan tugas mengawal pembangunan sesuai prioritas Bupati Badung,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ketua DPRD Badung itu mengaku kaget dan heran namanya bisa diseret-seret dalam pemberitaan tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan pernyataan tanpa dasar yang jelas, serta meminta media menyajikan berita berimbang dan berdasarkan data valid.
“Kami sangat menjaga nama baik lembaga DPRD Badung. Tidak mungkin kami memback up hal-hal yang menyalahi hukum,” tegasnya.
Ditempat yang terpisah, Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra, juga menegaskan pemberitaan yang beredar tidak benar dan perlu diluruskan. Menurutnya, pada tanggal 4 November 2025 tidak ada peristiwa pungutan bermasalah maupun penolakan parkir di kawasan Kafe 19.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir dan kawasan Kafe 19 berada di bawah tanggung jawab paguyuban pedagang, sesuai kontrak kerja dengan Desa Adat Jimbaran yang diperbarui setiap lima tahun.
“Sejak awal kami sudah menegaskan agar petugas parkir bersikap ramah demi kenyamanan pengunjung. Jika ada perbedaan tarif, itu karena sebagian lahan parkir merupakan milik pribadi yang digunakan secara swadaya,” jelasnya.
Rai Dirga menegaskan, tidak ada anggota DPRD aktif yang membackingi pengelolaan parkir. Ia menyebut memang ada mantan anggota DPRD, Ketut Sudarsa, yang mengelola salah satu kafe, namun bukan bagian dari unsur dewan saat ini.
“Itu agar clear, agar tidak ada yang diseret-seret dalam masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, I Made Burat, selaku Sabha Desa sekaligus koordinator pengelola kawasan Kafe 19, menilai pemberitaan di salah satu media online bersifat tendensius dan tidak sesuai fakta.
“Parkir tidak dikelola bendesa adat, melainkan oleh pengelola kafe melalui kontrak kerja dengan banjar. Tidak benar ada backing dari anggota dewan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, paguyuban Kafe 19 mempekerjakan 21 petugas, terdiri atas 15 petugas parkir dan 6 petugas keamanan pantai. Pada musim ramai, halaman rumah warga juga digunakan untuk parkir tambahan demi kenyamanan pengunjung.
Sekretaris Paguyuban Kafe 19, I Wayan Suaja, juga menegaskan tidak ada petugas yang mengaku kebal hukum atau merasa dilindungi pihak tertentu.
“Kami murni mengelola kawasan ini untuk keamanan dan kenyamanan pengunjung. Dana parkir digunakan untuk biaya operasional dan perawatan fasilitas,” jelasnya.
Menurut Suaja, tarif parkir di kawasan Kafe 19 ditetapkan sebesar Rp5 ribu untuk mobil kecil dan Rp10 ribu untuk mobil besar, tanpa adanya pemaksaan atau pungutan tambahan.
“Kalau pun muncul bahasa yang terkesan arogan, itu bukan kebijakan paguyuban. Kami sudah mengingatkan seluruh petugas agar menjaga sopan santun,” ujarnya.
Dengan demikian, baik Ketua DPRD Badung maupun Desa Adat Jimbaran menegaskan tidak ada keterlibatan pihak dewan dalam pengelolaan parkir di kawasan Kafe 19, serta meminta masyarakat dan media berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.





