DARMASABA,NUSANTARAMURNI.com– Komitmen Desa Darmasaba, Badung, dalam optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber mendapatkan ujian kualitatif. Pada hari Senin, 3 November 2025, TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) “Pudak Mesari” Desa Darmasaba menjadi titik fokus kunjungan tim juri dalam rangka Lomba TPS3R tingkat Kabupaten Badung. Kompetisi bergengsi ini diinisiasi oleh Bali Wastu, sebuah langkah strategis untuk mendorong praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Tim penilai yang hadir merupakan representasi institusi-institusi kunci di bidang lingkungan hidup, mencerminkan bobot dan integritas penilaian. Mereka terdiri dari perwakilan Bali Wastu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, serta Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Provinsi Bali. Turut mendampingi kegiatan eksaminasi ini adalah Luh Kadek Meriani, S.S., Ketua TPS3R Pudak Mesari, yang memimpin operasional harian fasilitas tersebut.
Perbekel Darmasaba, I.B. Surya Prabhawa Manuaba, S.H., M.H., NL.P., menjelaskan bahwa proses penilaian lomba ini terbagi dalam dua aspek fundamental. Tahap awal, yakni aspek administrasi, telah diselesaikan pada 29 Oktober 2025.
“Aspek administrasi berisikan profil, jenis kegiatan yang berinovasi, kemudian proses pengelolaan dan dampaknya. Hari ini(03/11/2025) siang, TPS3R Pudak Mesari dikunjungi dalam hal klarifikasi lapangan untuk melihat realita di lapangan, memastikan kesesuaian antara dokumen administratif dan implementasi aktual,” tutur Perbekel Manuaba.
Kunjungan lapangan ini bertujuan memverifikasi inovasi pengelolaan, dampak lingkungan yang dihasilkan, serta profil dan operasional TPS3R Pudak Mesari secara komprehensif yang merupakan aspek kedua dalam penilaian.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Darmasaba juga menyuarakan sebuah harapan besar yang melampaui konteks lomba. Beliau menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dari berbagai tingkatan pemerintahan untuk menciptakan solusi sampah yang efektif dan berkelanjutan.
“Kami berharap pemahaman baik dari pihak desa, Kabupaten, maupun Provinsi, bahkan tingkat nasional, itu sinkron. Sehingga penyelesaian ini bisa bertahap, berjenjang, dan terintegrasi, agar masyarakat memiliki satu jawaban, satu pola, satu cara,” tegasnya.
Visi ini berakar pada prinsip tata kelola yang terpadu. Menurutnya, tanpa adanya kerangka regulasi yang jelas dan terstruktur, upaya untuk mengatur budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah akan terhambat.
“Kalau kita tidak punya satu cara yang ada regulasinya berdasarkan struktur yang jelas, maka kita sulit mengatur budaya masyarakat,” pungkas Perbekel Darmasaba, menggarisbawahi urgensi legitimasi struktural dalam membentuk kesadaran dan praktik kolektif.
Kegiatan penilaian ini bukan hanya ajang kompetisi, namun menjadi barometer dan momentum bagi Desa Darmasaba untuk mendorong adopsi kebijakan yang lebih terintegrasi dalam merespons tantangan darurat sampah di Badung dan Bali pada umumnya.
AR81








