BADUNG,NusantaraMurni.com- Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti ini turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta tenaga ahli fraksi DPRD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun dengan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Total pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 12,3 triliun, terdiri dari PAD Rp 11,5 triliun dan pendapatan transfer Rp 812,4 miliar. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp 13,2 triliun dengan komposisi belanja operasi Rp 6,7 triliun, belanja modal Rp 4,1 triliun, belanja tidak terduga Rp 211,4 miliar, dan belanja transfer Rp 2,1 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan terdiri dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 159,4 miliar dan penerimaan utang daerah Rp 1,3 triliun untuk pembebasan lahan serta pembangunan infrastruktur di Kuta Utara dan Kuta Selatan. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali sebesar Rp 300 miliar dan pembayaran utang daerah Rp 329 miliar.
“Kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87,03 persen, yang menunjukkan kapasitas fiskal Badung sangat kuat serta kemandirian ekonomi daerah yang tinggi,” jelas Bupati Adi Arnawa.
Ia menambahkan, belanja wajib diarahkan untuk sektor strategis seperti pendidikan sebesar 28,17 persen dan infrastruktur 43,36 persen sebagai wujud komitmen Pemkab Badung terhadap pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal disusun sebagai tindak lanjut atas amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif investasi di daerah.
“Melalui regulasi ini, Pemkab Badung memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas bagi pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan berdaya saing,” ungkapnya.
Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan penanaman modal, mendorong pengembangan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat daya saing ekonomi daerah. Adi Arnawa juga menyampaikan terbukanya ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan rancangan tersebut.







