Mengwi,NUSANTARAMURNI.com—Aksis vital By Pass Mengwi, Kabupaten Badung, kembali terjerembap dalam anomali tata tertib lalu lintas yang kronis: praktik parkir liar armada niaga berat. Fenomena yang tak hanya persisten, tetapi juga terkesan imun terhadap upaya penertiban, mengonfirmasi sebuah dilema penegakan hukum di ruang publik. Truk-truk dan tronton secara gamblang mengubah bahu jalan menjadi depot parkir ilegal, sebuah tindakan yang secara de jure merupakan ancaman nyata terhadap integritas keselamatan dan kelancaran pergerakan komunal.
Landasan yuridis pelarangan aktivitas ini termaktub jelas dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, regulasi fundamental ini, di hadapan realitas By Pass Mengwi, tampak tereduksi menjadi teks tanpa daya eksekusi. Intensitas pelanggaran yang berkelanjutan, bahkan pasca-intervensi dan koordinasi oleh otoritas terkait, menyajikan studi kasus tentang diskrepansi tajam antara regulasi normatif dan implementasi di lapangan.
Implikasi sosiologis dan infrastruktur dari parkir liar ini bersifat multidimensi. Selain memicu kongesti lalu lintas yang signifikan, khususnya pada jam-jam puncak, keberadaan kendaraan masif tersebut turut mengerek probabilitas insiden kecelakaan dan secara akseleratif mendegradasi kualitas fisik infrastruktur jalan.
Menyikapi stagnasi penertiban ini, Plt. Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali, Romo Benny, melancarkan kritik pedas yang menusuk inti integritas aparat.
“Kasus parkir liar di sepanjang bahu jalan By Pass Mengwi Badung yang jelas-jelas melanggar hukum membuktikan Aparatur Hukum bagaikan MACAN OMPONG. Mereka galak dalam penindakan terhadap masyarakat lapis lemah, namun menunjukkan kelemahan struktural ketika berhadapan dengan korporasi armada yang ditengarai memiliki kepentingan, atau bahkan ‘oknum’ yang secara sinis memanfaatkan anomali situasi ini,” tegas Romo Benny dengan diksi yang menuntut pertanggungjawaban saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp(19/10/2025).
Pernyataan tersebut bukan sekadar keluhan, melainkan sebuah hipotesis serius yang menyiratkan adanya dugaan ketidakberpihakan selektif dan lemahnya daya tangkal terhadap pelanggar yang diduga menikmati proteksi atau backing terstruktur.
“Jika preseden buruk ini terus dipertahankan, maka fasilitas umum yang seharusnya didedikasikan untuk kemaslahatan publik di Badung akan mengalami kerusakan yang tak terpulihkan. Kami mendesak atensi serius dari Gubernur Bali, Bupati Badung, hingga eselon penegak hukum tertinggi: Polda Bali, Polres Badung, dan Dinas Perhubungan terkait,” imbuhnya.
Gugatan PWDPI Bali ini secara eksplisit menyerukan kebutuhan mendesak akan sinergi penindakan yang tegas dan imparsial antara institusi Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Daerah.
Intinya, persoalan di By Pass Mengwi bukan lagi sekadar masalah parkir, melainkan sebuah barometer efikasi hukum dan komitmen moral aparat negara.
Pertanyaan esensial kini menggantung di ruang publik: Sejauh mana komitmen hierarki penegak hukum untuk mengaplikasikan sanksi secara konsisten dan tanpa pandang bulu demi mengakhiri preseden yang merusak tatanan ini? Masyarakat pengguna jalan By Pass Mengwi menantikan aksi definitif dan terukur, yang melampaui retorika janji atau teguran tanpa daya jangkau. Kelancaran mobilitas dan keselamatan kolektif di wilayah tersebut kini menjadi taruhan atas integritas penegakan hukum.
AR81





