BADUNG,NusantaraMurni.com-DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai hingga 3.500 persen di beberapa wilayah Badung. Raker yang berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara, serta diikuti anggota Komisi I, II, III, dan IV DPRD Badung.
Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba turut hadir bersama perwakilan Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, hingga Dinas Koperasi dan UMKM.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa kenaikan NJOP yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 11 Tahun 2025 terlalu membebani masyarakat. Bahkan, menurutnya, penetapan NJOP tidak memiliki dasar rumus baku dalam regulasi, melainkan lebih banyak mengacu pada rekomendasi konsultan serta komunikasi dengan aparat desa dan kelurahan.
“Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada rumus baku dalam peraturan perundangan terkait penetapan NJOP ini. Dewan pun tidak pernah dilibatkan. Beberapa titik di Kuta misalnya, NJOP melonjak dari Rp3 miliar menjadi jauh lebih tinggi hanya karena perubahan status jalan. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar penetapan kelas tanah dan NJOP sebesar itu,” tegasnya.
Hasil Raker DPRD Badung merekomendasikan agar Pemkab meninjau ulang Perbup No 11 Tahun 2025 serta menunda pemberlakuan kenaikan PBB-P2. DPRD juga menekankan bahwa menaikkan pajak tidak boleh dijadikan satu-satunya strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anom Gumanti mencontohkan, sektor pariwisata berbasis investasi digital memiliki potensi besar untuk digarap sebagai sumber PAD alternatif. Selain itu, Dewan juga merekomendasikan agar tarif PBB-P2 yang semula 23 persen bisa diturunkan menjadi 20 persen sembari dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tabulasi kelas tanah.
“Pada prinsipnya, Dewan berpihak kepada rakyat. Kalau bisa diturunkan sesuai aturan, kenapa tidak? Jangan sampai PBB menjadi momok bagi masyarakat Badung,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, DPRD Badung juga memberikan saran kepada masyarakat untuk menunda pembayaran PBB-P2 sampai rekomendasi resmi yang akan disampaikan ke Bupati Badung mendapat tanggapan.
“Kami minta masyarakat bersabar. DPRD sedang memperjuangkan agar kebijakan ini ditinjau ulang, sehingga tidak membebani kemampuan masyarakat,” jelas Anom Gumanti.
Rekomendasi resmi DPRD Badung disebutkan akan segera diserahkan ke Bupati Badung. “Targetnya besok sudah selesai redaksinya. Mudah-mudahan segera direspons,” pungkasnya.