Putu Parwata Mendukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

 

BADUNG,Nusantaramurni.com-Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun mendapat tanggapan positif dari Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata. Putu Parwata menilai bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum yang penting bagi para Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

 

“Dengan adanya keputusan ini, tidak ada lagi keraguan terkait masa jabatan Kepala Desa, karena sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus mengikuti keputusan yang ada,” ujar Putu Parwata dalam wawancara dengan media di kediamannya.

 

Menurut Putu Parwata, masa jabatan yang lebih panjang juga memberikan kesempatan bagi Kepala Desa untuk memimpin dengan lebih efektif dan strategis. “Jika Kepala Desa menjabat selama 8 tahun, artinya mereka memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan berbagai program pembangunan, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” tambahnya.

 

Putu Parwata juga menyoroti pentingnya hasil yang nyata dari kepemimpinan Kepala Desa selama masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa harus bekerja secara maksimal untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa harus diikuti dengan kinerja yang optimal. Mereka harus fokus pada pelayanan kepada masyarakat dan mencapai hasil yang nyata selama masa jabatannya,tegas Putu Parwata.

 

Sebagai penutup, Putu Parwata mengajak semua pihak, termasuk Kepala Desa, untuk bekerja keras dan memanfaatkan masa jabatan yang diperpanjang ini dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama. “Kita harus berkomitmen untuk bekerja keras dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan selama masa jabatan Kepala Desa memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(meivi)