Search
Close this search box.

Usut Tuntas Kasus OTT Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Dan SMA Terbuka langgar UU Sisdiknas 2003.

 

 

Lombok,NusantaraMurni.com-Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Ahmad Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram pada Rabu sore (11/12) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Jum’at (12/12/2024).

Usman, aktivias Buruh dan Pendidikan mendukung penuh langkah penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB setelah ditangkapnya Kepala Bidang SMK dalam operasi tangkap tangan oleh Polresta mataram menemukan unsur pidana dari perbuatan tersangka menarik fee kepada calon pelaksana proyek sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak kerja”katanya

Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersangka, jelas dia, dari hasil OTT di Kantor Dinas Dikbud NTB berupa uang tunai dalam tas plastik merah berisi Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). Uang tersebut diterima tersangka dari seorang calon pelaksana proyek untuk pengadaan barang pada salah satu sekolah kejuruan di Kota Mataram. Proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB tahun 2024.

Menurut Usman, Aturan hukum harus dijalankan dan dirinya mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Termasuk, siapa-siapa yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

Diketahui, tahun 2024 ini Dikbud NTB mendapat DAK fisik sekitar Rp. 99 miliar. Dengan rincian, Rp. 69 miliar untuk SMA, sedangkan sisanya untuk SMK dan SLB.

“Mana kala ada simpul-simpul lain yang terlibat harus di proses. tidak di perkenankan, memperbolehkan kegiatan di luar prosedural, termasuk dengan adanya SMA terbuka yenga telah diberikan ijin, menurutnya atas dasar dan aturan mana yang digunakan oleh dinas dikbud provinsi karena hampir seluruh kecamatan di setiap kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat ada penyelenggara pendidikan non formal,”ungkapnya.

Ketua FK-PKBM Provinsi NTB, Lalu Nasrullah Wijaya SE, MH mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi telah acuh terhadap norma undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Pasal 1 Ayat 10.11,12, berbunyi ayat 10), Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 11), Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 12), Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Sambungnya, Nasrullah kadisbud Provinsi NTB, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat menelaah Undang-undang nomor 20 tentang Satuan Pendidikan nasional dalamnya ada pasal tentang pendidikan formal, non formal dan informal, lalu menerbitkan ijin SMA/SMK terbuka mengambil peran pendidikan non formal. padahal untuk mereka yang telah putus sekolah, non formal lah yang harus menangani,”tegasnya

Lebih lanjut Narullah juga menerangkan UU tentang pendidikan nasional No 20 tahun 2003 serta pasal 22 dan 26 yang dimana lembaga non formal lah yang memiliki wewenang dalam melaksanakan pembelajaran masyarakat yang jelas yang pendidikan layanan khusus adalah ranah dari lembaga non formal,”bebernya kesal.

Jenjang pendidikan yang diberikan negara sudah jelas tertuang dalam UU sisdiknas no, 20 tahun 2003. Sangat jelas di sebutkan di dalamnya pendidikan formal dan nor formal dan pendidikan khusus dan pendidikan Layanan khusus, jika putus dan tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal maka ke pendidikan non formal tidak ada di sebut dalam uu sikdinas tetang sekolah terbuka, “tegas Nasrullah,

Layanan khusus ini ranahnya non formal, bagi yang sudah menikah, putus sekolah juga sasaran dari pendidikan non formal yang sudah ada di seluruh kecamatan kabupaten /kota dan sasaran siswa (usia), proses kegiatan belajar atau cara belajarnya sama, namun kepala dinas dikbud mengeluarkan ijin SMA/SMA terbuka ada apa di balik ini, tanpa melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, dasar memberikan ijin karena tidak adanya peraturan provinsi NTB tentang terkait SMA terbuka.

Nasrullah, berharap pihak aparat penegak hukum (APH) perlu telisik layanan SMA terbuka proses kegiatan belajar mengajarnya apa benar ada siswa mengikuti proses belajar atau tidak karena selama ini masih dipertanyakan ia membolehkan siswa belajar jarak jauh bahkan luar negeri secara daring (online) tanpa tatap muka, padahal dalam aturan 60 persen mandiri dan 40 persen tatap muka, kebijakan daring (online) berlaku pada saat covi19 beberapa tahun lalu.

 

(pimp.gtn.ntb)