Tarif Pajak Resmi Ditunda, Sandiaga Uno Pastikan SPA Masuk Kategori Kesehatan

 

 

 

 

 

GIANYAR-Nusantaramurni.com||Bali Spa dan Wellness Association (BSWA) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022: Dampak bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Bali dan Indonesia, Rabu, 31 Januari 2024.

Acara yang diselenggarakan di Royal Pita Maha Ubud ini diawali dengan pembukaan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Dr. H. Sandiaga Salahudin Uno, B.B.A., M.B.A.

Pada kesempatan tersebut, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 telah menetapkan SPA sebagai bagian dari Wellness Tourism dan regulasi kesehatan. 

Oleh karena itu, lanjutnya SPA juga diakui sebagai bagian dari industri yang berkaitan dengan kesehatan. 

Dalam sambutannya, Sandiaga Uno mengajak pelaku usaha SPA, khususnya di Gianyar, untuk mengakhiri perdebatan terkait kenaikan tarif pajak yang telah resmi ditunda.

“Saya memastikan pemerintah hadir dan mendengar tuntutan yang disampaikan oleh industri SPA di Bali,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Sandiaga Uno juga menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait pajak 40-75 persen, untuk usaha Spa masih dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Meski demikian, Sandiaga Uno mendorong para pelaku SPA untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap, agar proses Judicial Review di MK terkait Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 ditinjau kembali dan dapat disetujui. 

“Kami optimis, mengingat pengalaman pada tahun 2011 terkait lapangan Golf yang berhasil keluar dari kategori hiburan melalui Judicial Review,” tegasnya.(meivi)