Search
Close this search box.

Tanah HPL di Jalan Semarang No. 94-124 Surabaya, Bisa di Sewa-Sewakan

 

Surabaya,NusantaraMurni.com-Hari Rabu, 20 November 2024 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara telah dilangsungkan sidang terbuka untuk umum perkara Nomor *103/G/2024/PTUN.SBY* dengan Agenda Sidang Bukti Surat Terakhir Para Pihak sebagai lanjutan atas persidangan di hari Rabu, 13 Nopember 2024 di Ruang Sidang Cakra yang sama yaitu gugatan antara warga, yaitu Sdr. Lie dkk. sebagai Pihak dari Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebagai Pihak Tergugat.

Dalam persidangan pembuktian surat terakhir para pihak yang berperkara kemarin, masih lebih menarik dalam sidang hari rabu, 17 Nopember 2024 yang lalu. Dimana dari Pihak Penggugat juga menggugat PT. KAI Daop 8 Surabaya sebagai Pihak Tergugat II intervensi dimana dari Pihak Tergugat II Intervensi ( PT KAI ) dalam sidang tersebut menghadirkan keterangan saksi ahli yaitu Bp. DR. Agus Sekarmadji dari Universitas Airlangga Surabaya.

Ada banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Saksi Ahli baik dari Pihak Tergugat II Intervensi dan juga dari Pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ibu Sarah Serena S.H., M.H.

Sempat terjadi sedikit ketegangan dari Pihak Penggugat yang mencoba mengkonter apa yang disampaikan keterangan dari Saksi Ahli mengenai status tanah yang khususnya pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL), dimana Saksi Ahli memberikan keterangan jawaban sesuai keilmuan beliau di bidang pertanahan di sesi pertanyaan yang diajukan dimuka persidangan, yang mungkin bisa berbeda pemahaman bilamana untuk pemanfaatan atas Tanah pengelolaan kepada pihak ketiga tidak perlu diberikan hak atas tanah diatas hak pengelolaan, cukup disewa-sewakan.

Selain itu, dalam persidangan tersebut juga membahas soal proses penerbitan Sertifikat Pengganti atas sertifikat hak pengelolaan asli yang hilang, Halmana Sertifikat Pengganti tersebut sangat penting untuk melihat apakah ada data history atau asal usul dari tanah tersebut, dan pada akhirnya ada kewenangan kepada PT KAI Persero tersebut untuk memanfaatkan/mengelola obyek Tanah Negara yang terletak di Jalan Semarang Nomor 94-124, Kota Surabaya.

Kasus ini bermula, sekitar tahun 2022, sebagian warga yang telah membeli bangunan ruko tiga tingkat lantai empat diatas obyek tanah hak pengelolaan yang ada di jalan Semarang No.94 – 124, Surabaya mendapatkan SOMASI dari PT KAI Persero (Perumka) yang intinya menyatakan warga penghuni harus ikutin syarat dari PT KAI apabila mau perpanjang HGB diatas HPL, yaitu membuat perjanjian dengan sistem sewa menyewa.

Sarah Serena S.H., M.H. by Nusantara murni
Kuasa Hukum Tim Penggugat, Ibu Sarah Serena, S.H., M.H.

Bahwa setelah mendapatkan somasi tersebut, tentu warga penghuni ruko di Komplek Pertokoan Semarang Indah di Jalan Semarang merasa keberatan, karena mereka memperoleh bangunan ruko tersebut pada 30 tahun yang lalu dengan cara membeli, bukan dengan menyewa. Halmana mereka merupakan Pembeli yang beritikad baik yang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sidang selanjutnya akan digelar di hari rabu mendatang, di tanggal 04 Desember 2024 dengan Agenda Sidang Kesimpulan Para Pihak. (Cak Pono) .