Sumardika : Tipu Klien, Owner SMK Kesehatan Bali Khresna Medika Sempidi Di Polisikan. 

 

Bali,NUSANTARAMURNI.com-Berawal sekira tahun 2011,pelapor (IGNW) bertemu dengan Terlapor(Sdri.PMD) dalam sebuah acara yang berlangsung di setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar.

Begini penuturan Adv. I Wayan Sumardika, SH. CLA,bahwa dalam pertemuan tersebut Terlapor mengaku sebagai owner SMK Kesehatan Bali Khresna Medika Sempidi. Kemudian menawarkan kepada Pelapor untuk bekerja sama dengan cara menaruh modal di Terlapor sehingga Pelapor mendapat keuntungan besar, mendapatkan hak kelola usaha laundry, catering, kantin serta pengadaan segala kebutuhan sekolah.

Mendengar iming-iming tersebut, Pelapor kemudian tertarik untuk menaruh dananya dan melalui berbagai pembahasan, maka Pelapor sepakat untuk menaruh modalnya sebesar Rp. 1.467.500.00(satu millyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu).

Setelah Terlapor mendapatkan uang dari Pelapor, tentu menjadi hal Pelapor untuk menagih janji-janji manis Terlapor. Hingga pada akhirnya sekira tahun 2014,Pelapor baru sadar kalau dirinya tertipu oleh Terlapor.

Berjalannya waktu, pada tanggal 19 maret 2025 , Pelapor melaporkan Terlapor(Sdri.PMD) di Polda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Atas kejadian tersebut diatas Awak Media melakukan konfirmasi ke SMK Kesehatan Bali Khresna Medika Sempidi untuk mencari kebenarannya, namun kepala sekolah tidak ada tempat karena sedang ada acara di Kampung tutur Pak Waka Kepsek dan staff bagian TU yang menemui Awak Media. Kamis(20/03/2025)Siang.

 

 

 

Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/190/III/2025/SPKT/POLDA BALI