Slogan “PRESISI” tumpul di Polresta Denpasar, Mahasiswi tersangka, Bandar 86.

 

 

Denpasar,Nusantaramurni.com-Maraknya Judi online saat ini sungguh sangat meresahkan, bahkan terjadi disemua kalangan, tua muda hingga anak-anak. Aparatur negara dalam hal ini Kepolisian diharapkan menjadi benteng terakhir keadilan namun berubah ajang transaksional oleh oknum-oknum yang memanfaatkan viralnya Kasus Judi online.

Hal tersebut yang dialami oleh AY seorang pemudi masih berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali. Kemerdekaannya dirampas dijeruji Besi hanya tuduhannya sebagai endors platform Judi online.

Nyoman kantun

Keanehan terjadi saat admin judol dilepaskan dengan mudah setelah menginap satu malam disel, Ita Delita sebagai admin aplikasi yang di duga aplikasi judol dengan endors MS Glow.

Ay ditangkap 25/7/2024 dengan proses penangkapan yang tidak sesuai SOP.

Ay ditangkap pada tanggal 25/07/2024 dan ditahan pada tanggal 26/07/2024 tanpa di dampingi oleh kuasa hukum diduga terjadi pengarahan dari penyidik SATRESKRIM Polresta Denpasar agar Ay tidak menggunakan hak nya sebagai tersangka, padahal seharusnya amanat UU mewajibkan ancaman hukuman diatas 6 tahun “wajib” mendapat bantuan hukum walaupun dapat penolakan dari tersangka, guna melindungi tersangka dari kesewenangan wenangan penegak hukum, khususnya dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar.

Adapun awak media mengkonfirmasi via Wa kepada humas Polresta, namun pihak humas membalas bahwa status kasus sudah naik ke Kejaksaan infonya, sedangkan pembebasan Ita Delita humas tidak memberikan jawaban hingga saat ini.

Adapun Kasat reskrim Polresta Laoren dan Kanit Nengah Seven ketika dikonfirmasi selalu menghindar dengan alasan dipercepat katanya.

Kuasa hukum Ay ,

 

I Nyoman Kantun S.H,

 

Andi Hakim Nasution,S.H

 

Fovi Mogardian Setiawan, S.H.,M.H.

 

dan team mengatakan kami berjuang keras serta sangat menyayangkan bahwa Polresta Denpasar sudah tidak professional dalam kasus ini, bahkan kami bersurat tidak pernah dibalas, apa untungnya seorang mahasiswi ditahan sedangkan adminnya dilepas, ujar Nyoman Kantun kepada media.

Patut diduga ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan prosedur, kami sudah melayangkan surat ke Ombudsman, Polda Bali, Mabes Polri guna keadilan untuk AY yang terlecehkan kemerdekaannya mendapat pendidikan, Andi Hakim mengakhiri.

Harapan slogan dan program “PRESISI” yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan bukan pepesan kosong bagi masyarakat yang menuntut keadilan secara sama rata dimata hukum.

 

B13NY