Sidang Praper Tanpa Dihadiri Termohon, Pelapor Ungkap Soal SP3

 

SURABAYA,NUSANTARAMURNI.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sutrisno akan memanggil kembali pihak Polrestabes Surabaya (Termohon) pada Tanggal 28 Mei 2025 kedepan, Sidang Pra Peradilan yang dimohonkan Tonny Hendrawan Tanjung terpaksa ditunda akibat tidak hadirnya Termohon dipersidangan Pada Jumat (16/5/2025).

“Termohon (Porestabes Surabaya) tidak datang, padahal relas sudah diterima, Kita panggil sekali lagi apabila tidak hadir sidang tetap lanjut, Akan kita panggil sekali lagi tanggal 28 kami punya waktu

Perlu saya sampaikan dulu harusnya hari ini pembacaan permohonan,” kata hakim diruang sidang cakra.

“Lebih dari 7 hari (Sidang) tidak masalah membacakan putusan ada banyak sidang seperti itu di jakarta,” sambungnya.

Sementara, Pihak pemohon Tonny Tanjung bersama penasehat hukumnya Advokat Gunadi Handoko, dan tim kepada wartawan mengatakan bahwa maksud diajukannya praper untuk menguji sah atau tidaknya SP3, yang diterbitkan Polrestabes terkait laporan terhadap Chandra Hermanto dan Wahyudi Suyanto.

“Kita sebagai penasehat hukum adalah menguji tentang sah tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dengan alasan tidak cukup bukti, menurut kami setelah mempelajari berkas-berkas perkara itu kami menemukan 3 alat bukti, ini cukup mengherankan menurut ketentuan pasal 183 KUHAP hakim memutus sekurang-kurangnya 2 alat bukti, yang pertama saksi, kemudian keterangan ahli kemudian surat ketiganya ini kami sudah memiliki,” ujar pengacara didampingi pemohon.

Kembali pengacara Gunadi mengungkapkan soal bukti lainnya terkait permohonan penetapan sita aset yang sebelumnya dimohonkan penyidik ke ketua pn jika hal itu telah dikabulkan dikatakan jika bukti telah kuat.

“Dan ditambah penyidik dari polrestabes surabaya setelah meminta penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap objek sengketa yang berada di solo, Artinya apa kalau Pengadilan setelah membuat penetapan dan ini sudah dilaksanakan itu bukti-buktinya sudah sangat kuat karena apa tidak semua pengajuan serta merta disetujui,” tegasnya mengaku heran penyidik sudah lakukan penyitaan tapi tiba-tiba mengeluarkan sp3 surat perintah penghentian penyidikan.

Lagi Gunadi, Dia menerangkan soal kasus yang dilaporkan kliennya Tonny tentang dugaan penipuan dan penggelapan dan memberikan keterangan palsu dalam Akta otentik sebelumnya ada dua yang telah ditetapkan tersangka, Tonny saat mendekam dalam tahanan diakui karena adanya tekanan untuk tanda tangan tiba-tiba muncul PPJB dan Kuasa Menjual dari semula adanya utang piutang.

“Ini kan yang sudah jadi tersangka ada dua Chandra dan Notaris Wahyudi sekarang sudah pensiun, hubungan awalnya pak Tonny dengan Chandra itu utang piutang tapi tiba-tiba berubah dibikin ppjb dan kuasa menjual yang mana saat itu pak Tonny berada dalam tahanan, kondisinya tidak berdaya dan tertekan ditahan itu kan tidak ada kemerdekaan dia tidak kuasa menolak karena dalam tekanan,” pungkasnya membeberkan status tersangka Chandra Hermanto dan Wahyudi Suyanto (mantan notaris).

Untuk diketahui, Pelapor yang merasa kecewa paska menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/5309/SP2HP/XI/Res1.11/2024/Satreskrim.

Penyidik memberitahukan telah melaksanakan Hasil Gelar Perkara Biasa tanggal 17 Oktober 2024 guna menghentikan penyidikannya dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim atas nama Terlapor Chandra Hermato dan Sdr. Wahyudi Suyanto (dahulu Notaris) alasan penyidik karenakan tidak terdapat cukup Bukti.

Sementara untuk surat permohonan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya diajukan dengan surat nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 05 Desember 2023, Selanjutnya, ketua pn surabaya pun memberi izin sebagaimana dikeluarkan Surat Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN/Sby. Dalam Penetapan tersebut terungkap bahwa Terlapor Chandra Hermanto telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Sebagai informasi terkait laporan Tonny Tanjung sebelumnya melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan atau memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378,372, 266 KUHP, dengan memiliki tanda bukti lapor Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 09 Mei 2021.

Sementara, Pihak termohon maupun Terlapor dalam perkara ini hingga berita dinaikan belum dapat dikonfirmasi.( )