Sidang Kasus Seorang Nenek, Ahli : Berhak Itu Berarti Perolehan Sertifikatnya Harus Dengan Cara yang Benar

 

Surabaya,NUSANTARAMURNI.com – Kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum yang menyeret Sri Endah sebagai terdakwa memasuki babak baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Sapta Aprilianto, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Surabaya
Kiri berdiri, Ahli pidana dari Unair

Kehadiran Sapta Aprilianto sebagai ahli diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penipuan terkait jual beli tanah.

Dalam keterangannya, Sapta Aprilianto menjelaskan secara rinci mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut, baik dari segi hukum pidana materiil maupun formil.

Ia menekankan bahwa untuk dapat menerapkan Pasal 167 ayat 1 KUHP, harus dipastikan bahwa orang yang memasuki pekarangan tersebut melakukannya dengan cara memaksa dan tanpa hak.

“Memaksa masuk, meskipun pintu tidak terkunci, tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 167 KUHP. Namun, yang perlu diperhatikan adalah apakah orang tersebut memiliki hak untuk berada di tempat tersebut,” ujar Sapta Aprilianto di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (6/3).

Lebih lanjut, Sapta Aprilianto menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk memaksa masuk ke dalam pekarangan tersebut.

“Kepemilikan sertifikat harus diperoleh dengan cara yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perolehan sertifikat tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya,” tegasnya.

 

Sapta Aprilianto juga menyoroti bahwa Pasal 167 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang ketertiban umum, yang bertujuan untuk melindungi kebebasan dan kemerdekaan seseorang.

“Pasal ini bukan tentang sengketa tanah, melainkan tentang gangguan terhadap kebebasan seseorang di tempat di mana ia berhak berada,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan dari majelis hakim, Sapta Aprilianto menegaskan bahwa untuk dapat menerapkan Pasal 167 KUHP, harus ada putusan pengadilan yang mengukuhkan hak seseorang untuk berada di tempat tersebut.

“Proses jual beli harus sempurna, dan harus ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa orang tersebut berhak berada di sana,” terangnya.

Tim penasihat hukum terdakwa, yang terdiri dari Willy dan Zainal Afandi, juga turut mengajukan pertanyaan kepada ahli. Mereka mempertanyakan apakah Pasal 167 KUHP dapat diterapkan jika tidak ada putusan pengadilan yang mengukuhkan hak seseorang.

 

“Jika tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk meninggalkan tempat, apakah terjadi perbuatan melawan hukum?” tanya Willy. “Tidak,” jawab Sapta Aprilianto singkat.

Beralih ke Pasal 385 KUHP, Sapta Aprilianto menjelaskan bahwa pasal ini berkaitan dengan penipuan dalam jual beli tanah. Ia menekankan bahwa jual beli harus dilakukan secara tunai, jelas, dan terang.

“Harus ada pembayaran, dan harus ada akta jual beli yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Menanggapi ilustrasi yang diajukan oleh penasihat hukum, Sapta Aprilianto menjelaskan bahwa jika seseorang menjual tanahnya kepada dua orang yang berbeda, maka orang yang dirugikan adalah orang yang membeli tanah tersebut belakangan.

“Orang yang membeli tanah pertama kali tidak dirugikan, sehingga tidak dapat mengenakan Pasal 385 KUHP,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan The Tommy, yang menuduh Sri Endah telah menjual tanah miliknya. Namun, Sri Endah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia menerima uang dari The Tommy bukan sebagai hasil jual beli, melainkan sebagai pinjaman utang piutang.

Dalam sidang sebelumnya, The Tommy mengaku bahwa Sri Endah telah membayar bunga sebesar Rp10 juta dan Rp 8 juta, yang disebut sebagai biaya notaris dan balik nama.

Namun, keterangan saksi mengungkapkan bahwa penandatanganan akta jual beli dilakukan di hotel, bukan di kantor notaris.

The Tommy, yang dikenal sebagai pengusaha properti dan pemilik Hotel Kenongo di Surabaya, juga telah memberikan kesaksian dalam sidang sebelumnya.

Keterangan dari ahli ini, memberikan titik terang yang dapat membantu hakim dalam memutuskan perkara ini, dan juga memperlihatkan adanya kejanggalan pada kasus ini. @red.