Samarinda,Nusantaramurni.com-12 Agustus 2024 – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil membongkar persembunyian TDH, seorang buronan kasus korupsi pengadaan tanah di Samarinda. Setelah tujuh tahun menghilang, tersangka berusia 69 tahun ini akhirnya diringkus di kediamannya di Jalan Siradj Salman pada Senin malam.
TDH, yang merupakan seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda pada periode 2003 hingga 2006. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017, ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana dalam proyek tersebut.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satgas SIRI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berjalan lancar berkat informasi intelijen yang akurat. Saat ditangkap, TDH bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.
Upaya Tindak Tegas Kejaksaan
Kasus penangkapan TDH ini membuktikan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memburu para buronan dan membawa mereka ke hadapan hukum. Program Tabur Kejaksaan yang digalakkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penangkapan para pelaku tindak pidana.
Pesan Jaksa Agung.
Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan. Kami akan terus mengejar mereka sampai berhasil ditangkap,” tegas Jaksa Agung.
AR81