Search
Close this search box.

Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

 

 

 

TABANAN,Nusantaramurni.com-Polres Tabanan menggelar Press Release untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kasus Pencurian sepeda motor tersebut, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabanan.

Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., di lobi Polres Tabanan dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Tabanan, Jumat, 31Mei 2024.

Dirinci, Tersangka yang berhasil diamankan adalah SA (24 tahun, laki-laki, pelajar/mahasiswa, Pegayaman – Buleleng, Bali) dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MX 135 warna Merah Maron dan 1 lembar STNK sepeda motor tersebut.

Menurut Kapolres Tabanan, kejadian pencurian tersebut dilaporkan, Kamis, 14 September 2023, sekitar pukul 07.00 WITA di pinggir jalan yang berlokasi di Banjar Dinas Gambuk, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Tabanan segera melakukan penyelidikan di TKP dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan SA. Tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah Pegayaman, Buleleng untuk mencari keberadaan pelaku di rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan di sebuah gudang tempat menaruh cengkeh di Desa Pegasi, Kabupaten Tabanan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selain itu, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah divonis kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan pada tahun 2019 atas kasus pencurian sepeda motor di daerah Buleleng dan pernah terlibat dalam kasus jambret/curas di wilayah hukum Polsek Sukasada, Buleleng.

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tabanan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Modus operandi pelaku adalah mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa dikunci stang menggunakan kunci palsu. Untuk tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menyatakan bahwa Tabanan sering menjadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor karena merupakan wilayah perlintasan. Namun, dengan berhasilnya penangkapan pelaku sindikat pencurian motor ini, Polres Tabanan berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan kabupaten lain bahkan dengan propinsi lain dalam melakukan operasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Pencurian motor sudah harus kita maksimalkan langkah-langkah kolaborasi dalam operasi, sehingga bukan saja hanya di Tabanan tetapi juga kabupaten lain bahkan dengan propinsi lain. Karena mengingat pintu masuk kita ada dua yaitu Gilimanuk dan Padang Bai. Kita melakukan koordinasi hirarki,dan kita juga melaporkan ke Polda,” tutupnya.(MP)