Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disahkan DPRD

 

BOJONEGORO,NUSANTARAMURNI.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Bojonegoro tahun 2025 resmi disahkan menjadi Perda.

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan pimpinan DPRD Bojonegoro di Rapat Paripurna, Senin (21/7/2025) malam.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, yakni Sahudi dan Mitro’atin. Diikuti 43 dari 50 anggota DPRD Bojonegoro lintas fraksi.

Secara prinsip seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro menyetujui dan merekomendasikan Raperda P-APBD 2025 disahkan menjadi Perda P-APBD 2025.

Juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Mitro’atin mengungkapkan, bahwa setelah pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diperoleh kesepakatan bersama.

’’Sehingga, Banggar DPRD merekomendasikan agar Raperda P-APBD 2025 disahkan menjadi Perda P-APBD 2025,” ucapnya.

Mitro’atin pun mengimbau kepada Bupati Bojonegoro Bojonegoro agar segera memerintahkan seluruh OPD melaksanakan program-program disusun tersebut. Mengingat tahun 2025 sudah hampir selesai.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengungkapkan, rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak sehingga ditandangani nota persetujuan bersama Raperda P-APBD 2025

Ia pun mengingatkan bahwa, seluruh OPD untuk segera melaksanakan program-program agar bisa terlaksana secara maksimal dan optimal,” imbuhnya.