BADUNG,NusantaraMurni.com- Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (14/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Badung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra atas rangkaian pembahasan serta masukan konstruktif demi penyempurnaan rancangan kebijakan daerah.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah terkait pengelolaan sampah. Bupati menegaskan pemerintah akan memperkuat langkah strategis, inovatif, terukur, dan revolusioner dalam penanganan sampah. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Badung merencanakan pengadaan 10 unit incinerator baru yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kecamatan.
“Saat ini kami sudah memanfaatkan 8 unit incinerator, dan di tahun anggaran 2026 akan ditambah lagi 10 unit dengan kapasitas 12 ton per hari,” jelas Adi Arnawa.
Selain incinerator, pemerintah juga mendorong pengolahan sampah berbasis sumber dengan regulasi dan sosialisasi pemilahan wajib di rumah tangga, pelaku usaha, dan destinasi wisata. Targetnya, pengurangan 50 persen sampah organik langsung dari sumber, dari total timbulan sekitar 600 ton per hari.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen penguatan fasilitas TPS3R dan TPST. Upaya ini dilakukan melalui revitalisasi fasilitas di seluruh desa/kelurahan, serta memastikan operasional penuh TPST Mengwitani dan TPST Kuta Tuban dengan kapasitas total sekitar 200 ton per hari dalam masa transisi 2025–2028.
Menurut Bupati, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemkab Badung untuk menjawab persoalan lingkungan, khususnya penanganan sampah yang semakin kompleks di tengah pertumbuhan sektor pariwisata.