ABIANSEMAL,NUSANTARAMURNI.com– Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum di tingkat pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Badung menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Produk Hukum Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Abiansemal ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Abiansemal, I Wayan Bagiarta Gunawan, SE, pada Selasa (12/05/2026).
Kegiatan strategis ini difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung dengan menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai instansi penegak hukum dan regulasi, guna memberikan pembekalan komprehensif bagi jajaran perangkat desa di wilayah Kecamatan Abiansemal.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pemangku kepentingan yang cukup luas, menunjukkan betapa krusialnya pemahaman regulasi terbaru bagi pembangunan daerah. Hadir sebagai narasumber utama antara lain:
-Kabag Hukum Pemkab Badung
-Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung
-Kemenkum Provinsi Bali
Selain narasumber, acara ini juga dihadiri oleh seluruh Perbekel (Kepala Desa) se-Kecamatan Abiansemal, jajaran Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Dalam sambutannya, Plt. Camat Abiansemal, I Wayan Bagiarta Gunawan, menekankan bahwa dinamika regulasi di tahun 2026 menuntut aparatur desa untuk lebih jeli dan tertib administrasi. Beliau menyampaikan bahwa produk hukum bukan sekadar formalitas, melainkan landasan kuat dalam mengeksekusi kebijakan pembangunan di desa.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para Perbekel dan perangkat desa memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan pemaparan langsung dari Kejari Badung, Kemenkum diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahan prosedur dalam penerapan hukum di lapangan,” ujar Wayan Bagiarta Gunawan.

Fokus utama dari pertemuan ini adalah agar para kepala desa mampu mengimplementasikan produk-produk hukum yang telah dipaparkan ke dalam tata kelola desa masing-masing. Materi yang dibawakan mencakup aspek legalitas administrasi, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga sinkronisasi aturan daerah dengan aturan nasional.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa sinergi antara Kejari Badung, Bagian Hukum, dan Kemenkumham bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan. Dengan keterlibatan Forum BPD dan LPM, diharapkan pengawasan dan pemberdayaan masyarakat juga berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Acara yang diselenggarakan di Kantor Camat Abiansemal ini berjalan interaktif dengan adanya sesi diskusi antara perangkat desa dan para ahli hukum. Melalui kegiatan ini, Kecamatan Abiansemal berkomitmen untuk menjadi pionir dalam tertib hukum dan administrasi di wilayah Kabupaten Badung demi kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik di tahun 2026.
AR81






