Peningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Desa: Perbekel Tibubeneng Sambut Baik Inisiasi Program “Jaga Desa”.

Badung,NUSANTARAMURNI.com+2 Oktober 2025 — Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Tibubeneng menyambut positif kehadiran program “Jaga Desa”. Inisiasi strategis ini dipandang sebagai katalisator krusial dalam mendukung implementasi program-program desa, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum, serta menjadi instrumen mitigasi risiko terhadap potensi penyimpangan administrasi dan finansial.

Konfirmasi mengenai apresiasi ini disampaikan secara eksplisit oleh Perbekel Tibubeneng pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, siang. Dalam keterangannya, beliau menekankan bahwa kehadiran “Jaga Desa” merupakan penunjang substantif bagi optimalisasi kinerja aparaturaparatur Desa.

I Made Kamajaya, SE Perbekel menjelaskan bahwa esensi utama dari program “Jaga Desa” terletak pada kapabilitasnya untuk memberikan asistensi dan pendampingan hukum yang komprehensif bagi desa. Bantuan tersebut mencakup berbagai spektrum, mulai dari fase perencanaan program, pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan, hingga proses monitoring dan evaluasi yang ketat.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiasi ini,” ujar Perbekel. “Kehadiran ‘Jaga Desa’ secara langsung membantu program desa. Hal ini krusial, terutama ketika kita dihadapkan pada permasalahan hukum yang kompleks, di mana pendampingan, pengawalan pelaksaanan, dan monitoring yang terstruktur menjadi sangat vital untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.”

Integrasi pendampingan hukum ini diharapkan dapat meminimalisir ambiguitas dalam pengambilan keputusan dan memastikan bahwa setiap langkah prosedural yang ditempuh oleh pemerintah desa memiliki landasan yuridis yang kokoh. Hal ini tidak hanya melindungi aparatur desa dari potensi jerat hukum, tetapi juga menjamin kepastian bagi masyarakat desa terhadap legitimasi program-program yang dijalankan.

Fokus perhatian Perbekel tidak hanya tertuju pada aspek pendampingan hukum secara umum, melainkan secara spesifik menyoroti pengelolaan keuangan desa. Sektor ini, yang melibatkan alokasi dana publik yang signifikan, secara inheren memiliki risiko tinggi terhadap kekeliruan administrasi atau, dalam kasus terburuk, tindakan penyimpangan.

“Harapan besar kami adalah agar kehadiran ‘Jaga Desa’ ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dipertanggungjawabkan,” tegas Perbekel. “Kami memandang program ini sebagai check and balance eksternal yang efektif untuk meminimalisir kesalahan atau kekeliruan yang mungkin timbul dalam rangka pelaksanaan program pemerintah desa, terutama pada pengelolaan keuangan.”

Pernyataan ini merefleksikan komitmen Desa Tibubeneng terhadap prinsip akuntabilitas publik yang tinggi. Dengan adanya “Jaga Desa,” diharapkan tercipta mekanisme pengawasan yang lebih berlapis, memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran desa (APBDesa) dialokasikan dan direalisasikan sesuai peruntukannya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada seluruh stakeholder desa.

I Made Kamajaya, SE
I Made Kamajaya, SE Perbekel Tibubeneng

Program ini diproyeksikan tidak hanya berfungsi sebagai ‘pemadam kebakaran’ ketika masalah muncul, melainkan lebih sebagai instrumen preventif yang memperkuat sistem internal desa, sehingga kesalahan prosedural atau kekeliruan interpretasi peraturan dapat diminimalisir sedari awal. Optimalisasi pemanfaatan program ‘Jaga Desa’ ini diyakini akan menjadi tolok ukur penting keberhasilan Desa Tibubeneng dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

AR81