Surabaya,Nusantaramurni.com – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar agenda saksi dari Penggugat Yuliawan Prasiska, Gugatan dilayangkan terhadap PT Chalidana Inti Permata selaku pengembang (Developer), Akibat uang puluhan juta sebagai Down Payment (DP) pembelian rumah belum dikembalikan.
Yuliawan, Sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga ke 2 Bank besar seperti Mandiri dan BCA, Ia sudah membayar Uang Tanda Jadi (UTJ) sebesar Rp.5 Juta, Dan melakukan pembayaran cicilan DP selama 15 kali dengan nilai Rp 2,950 Juta perbulannya.
Atas masalah tersebut, Yuliawan menguasakan ke Pengacara bernama Eko Juniarso,SH,MH dan Djoko Adjisantoso,SH menggugat Moch.Ilyas sebagai Direktur Utama PT.Chalidana Inti Permata yang juga pengembang perumahan Amartha Safira di sidoarjo, Hal itu tertuang dalam Nomor perkara 191/Pdt.G/2024/PN Sby, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perkara tersebut telah disidangkan hari ini, saksi Mercy seorang wanita didatangkan Yuliawan (Penggugat), Mercy sendiri mantan marketing atau agen yang menawarkan penggugat untuk membeli rumah.
Hakim ketua Sutris mengawali pemeriksaan saksi sebelum dilanjutkan kuasa hukum penggugat.
“Kerja sama dengan Chalidana, Jadi ibu yang memasarkan ya, Mengenai UTJ Uang Tanda Jadi berarti ada suatu perjanjian yang dibuat mereka betul enggak,”tanya hakim ketua saat digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024) kepada saksi.
Kemudian saksi Mercy menjawab pertanyaan Majelis hakim.
“Dengan Chalidana, Betul, Untuk pembayaran PPJB saya juga tetap untuk mendampingi dan mengawasi pembayaran setiap bulannya selalu mengingatkan agar tidak terlambat cicilannya,”ungkap saksi.
Ditempat yang sama, Pengacara penggugat bertanya kepada saksi.
“Bu Mercy sebagai agen di property itu sejak kapan, Bu Mercy kenal dengan Yuliawan sejak kapan, Setelah melakukan pembayaran apakah sempat meninjau lokasi,”tanya kuasa hukum penggugat.
Saksi pun kembali menjelaskan.”Saya bergabung di proprrty itu sejak 2018, Saya kenalnya sudah lama pak, Sudah lama tidak ketemu, Saat ketemu saya tawarin lokasi bagus propertynya bagus beliau tertarik,ujarnya.
Selanjutnya, Pengacara Djoko kuasa hukum penggugat menyampaikan protesnya kepada majelis hakim, terkait legal standing kuasa hukum tergugat (Karyawan), yang dianggap belum disumpah atau belum menyerahkan sejak awal sidang bukti Berita Acara Sumpah (BAS), Namun hakim tetap mengijinkan kuasa tergugat beracara.
Lalu pegawai PT Chalidana (Tergugat) menyampaikan penjelasannya, soal kuasa dari pimpinan terkait relas yang dikirim dengan gugatan terdapat kekeliruan.
“Surat kuasa dilampiri surat tugas, Sudah, Mohon ijin bahwasanya penggugat ini kan mengajukan gugatan kepada PT.Chalidana Inti Permata berdasarkan Relas gugatannya kepada Chalidana bukan personal,”tandas Siti Khamidah.
Terpisah, Diluar persidangan Siti Khamidah kuasa hukum pengembang mengomentari, saat dimintai tanggapan soal gugatan Yuliawan akibat uang DP belum dikembalikan.
“Sebenarnya kalau misalkan kita berbicara industri karena kita kan selaku pelaku usaha, karena yang namanya konsumen itu kan ada perlindungan konsumen, Kita sebagai pelaku usaha juga ada perlindungannya juga, otomatis kita juga melakukan pembelaan,”tutur tergugat.
Sementara, Dilokasi yang sama dalam lingkungan PN, Yuliawan menceritakan awal masalah dirinya saat mengajukan pembelian rumah, hingga melakukan pembayaran UTJ sebesar Rp. 5 Juta, dan DP yang diangsur sampai 15 kali Rp.2,950 Juta per bulannya.
“Ya jadi bulan juli tahun 2018 saya memberikan uang tanda jadi ke Chalidana atas unit Perumahan Amartha Safira di Sidoarjo nah setelah ambil itu dari agen kemudian saya dilink kan dengan pihak developer chalidana, nah setelah itu persyaratan-persyaratan selanjutnya adalah saya membayar uang DP itu langsung disetujui saya bayar DP itu sebanyak 15 kali 15 bulan, developer mensyaratkan pengurusan KPR itu bisa ditengah jalan ya ditengah pembayaran DP saya,”beber penggugat.
Lebih lanjut dia menambahkan soal penolakan dari bank dan juga pihak developer menolak mengembalikan uang DP yang telah diterima.
“Nah kemudian singkat cerita saya kontak dengan KPR mandiri maupun bca, dari dua KPR tersebut ada penolakan tidak disetujui kredit KPR, kemudian saya kontak dengan pihak developer PT. Chalidana untuk meminta pengembalian karena penolakan ini bukan dari saya tapi dari pihak bank, dari pihak Chalidana menolak pengembalian DP tersebut,”tukasnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, sidang gugatan perkara PMH masih berlangsung.( )