Bali,Nusantaramurni.com – Dalam sebuah putusan yang disambut baik oleh umat Hindu Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Acmat Saini dan Mohamad Rasad, dua pelaku penodaan hari suci Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Buleleng. Putusan ini merupakan buah dari perjuangan panjang Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dalam menuntut keadilan atas tindakan yang dinilai mencederai keyakinan umat Hindu.
Ganggu Ketertiban Umum Saat Nyepi
Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa telah [jelaskan secara detail tindakan yang dilakukan, misalnya: menyalakan petasan, berkendara motor, atau membuat keributan di tempat-tempat suci]. Tindakan mereka tidak hanya menodai kesucian Nyepi, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah melukai hati umat Hindu Bali. Nyepi adalah hari hening, hari di mana kami merenung dan menyucikan diri. Tindakan mereka telah menodai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam perayaan Nyepi,” tegas I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali.
PHDI Bali Apresiasi Keadilan Tegak
PHDI Bali yang sejak awal kasus ini terjadi telah aktif melakukan advokasi, menyambut gembira putusan pengadilan. Menurut Ir. Putu Wirata Dwikora, SH, MH, Ketua Tim Hukum PHDI Bali, putusan ini membuktikan bahwa hukum Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak umat beragama.
Tim hukum PHDI yang menekankan pentingnya menghormati keragaman budaya dan agama, bahwa “Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di bidang penodaan agama. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan”.
Harapan untuk Kerukunan Umat Beragama
Dengan ditetapkannya vonis tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa dan menciptakan suasana yang kondusif bagi kerukunan umat beragama di Bali. PHDI Bali juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga toleransi dan menghormati perbedaan.
“Bali adalah rumah bagi berbagai agama dan budaya. Mari kita hidup berdampingan dengan damai dan saling menghargai,” ajak I Nyoman Kenak.
AR81