SURABAYA,NUSANTARAMURNI.com- Saksi Zajinah istri dari Notaris Sujadi (alm) pembuat akta perikatan antara The Tommy dengan Sri Endah (Terdakwa), Hadir diruang sidang perkara Terdakwa Sri Endah, Ia menjelaskan disaat suaminya turut hadir di hotel Kenongo milik The Tommy (Pelapor) berikut juga dihadiri Terdakwa yang disebut telah datang terlebih dahulu.
Dalam perkara pidana “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum” sebagaimana pasal 167 atau 385, Yang disematkan Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati terhadap terhadap Terdakwa Sri Endah Mudjiati, Pada sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang kali ini berlangsung setelah dilakukan penundaan sejak 1 bulan lebih lamanya, Senin (20/1/2025) lalu, Dengan sidang terakhir yang digelar agenda mendengarkan keterangan saksi Sulasmitri.
Dalam sidang tersebut Zajinah istri Notaris Sujadi (alm) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, Sebagai saksi fakta dan menerangkan terkait apa yang diketahui, saat suami masih hidup yang datang ke Hotel Kenongo bertemu terdakwa membahas pembuatan akta.

“Apa benar saksi selalu mendampingi sujadi dalam pembuatan akta-akta?,”tanya penasehat hukum saat giliran untuk bertanya. Pada sidang Kamis (27/2/2025).
“Iya,” kata saksi.
“Apakah terdakwa bertemu dengan saksi dua kali?,”lanjutnya.
“Iya,”jawab saksi.
“Yang pertama ketemu di mana?,”tanya kembali.
“Di hotel kenongo,”ujar istri almarhum Sujadi.
“Bukan di kantor notaris?,”tandasnya
“Bukan,”pungkas saksi.
“Hotel kenongo itu hotelnya siapa?,”jelas pengacara ingin tahu.
“Hotelnya the tommy,”tutur Zajinah.
“Siapa yang datang duluan di hotelnya tommy?,”imbuh Kuasa terdakwa.
“Terdakwa duluan,”ungkap saksi.
Kemudian penasehat hukum Terdakwa Sri Endah, Pengacara Zainal dan tim bertanya kembali ke saksi Zajinah.
“Berarti notarisnya yang menghadap ke terdakwa ya? Karena terdakwa datang duluan. Di awal akta kan tertulis menghadap di hadapan saya, itu tidak berlaku,”ulas pengacara mendalami.
Lalu saksi Zajinah sejenak terdiam sehingga hakim menanyakan, “Koq diam..koq macet,”tegas hakim.
Kemudian saksi menjawab, “Iya,”singkatnya.
Pengacara juga sempat bertanya ke notaris vivi, Terkait siapa yang bayar Biaya notaris dan balik nama, kemudian dijawab jika The Tommy yang menanggung.
Seperti diketahui, Tommy pada keterangan terdahulu mengaku terdakwa bayar bunga 10 dan 8 juta rupiah disebut buat bayar Biaya notaris dan balik nama.
Pada keterangan saksi yang mengungkapkan jika penandatanganan akta tersebut dilakukan di hotel, Bukan di kantor Notaris sebagaimana pembuatan akta pada setiap di kantor notaris.
Sebagai informasi, Kasus berawal dari permasalahan tanah milik Terdakwa, Sri Endah Midjiati binti Somo Slamet, Terpaksa menjadi Terdakwa usai dipidanakan The Tommy pihak yang mengklaim sebagai pembeli.
Saksi The Tommy disebut sebagai pengusaha property dan pemilik hotel Kenongo di Surabaya, Sebelumnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan kesaksian atas laporannya.
Tommy yang mengklaim telah membeli Tanah dan Bangunan yang semula milik Terdakwa, Namun Terdakwa mengaku bukan jual beli melainkan Utang Piutang.( )





