MANGUPURA,NUSANTARAMURNI.com— Kawasan By Pass Mengwi di Kabupaten Badung kembali dihadapkan pada problem kronis yang berpotensi mereduksi efektivitas infrastruktur jalan raya: praktik parkir liar oleh armada truk dan tronton yang secara eksplisit melanggar regulasi lalu lintas. Fenomena ini tidak hanya mengancam kelancaran arus kendaraan, terutama pada jam-jam padat, namun juga mengindikasikan adanya disrupsi terhadap upaya penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi terkait.
Ironisnya, aktivitas parkir yang memanfaatkan bahu jalan ini terus berlangsung, mengabaikan serangkaian peringatan dan penindakan yang telah diupayakan oleh pihak berwenang. Padahal, dasar hukum yang melarang tindakan ini sangat jelas, tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi setiap pengendara yang melanggar aturan parkir.
Konfirmasi yang diterima redaksi pada Senin siang, 28 September 2025, dari keterangan I Nyoman Suardana Perbekel Mengwitani via pesan WhatsApp, membenarkan bahwa masalah ini sudah menjadi perhatian serius. Laporan resmi mengenai larangan parkir di bahu jalan tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Tidak hanya sebatas laporan, pihak Perbekel Mengwitani (Kepala Desa) bahkan telah mengambil langkah proaktif dengan menegur langsung para pengemudi armada besar tersebut. “Sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Dishub serta juga Perbekel langsung tegur para sopir,” tegasnya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan yang masif. Imbauan dan teguran keras tersebut seolah-olah tidak memiliki daya gentar, sebab para pengemudi truk dan tronton—kendaraan angkutan berat dengan dimensi dan kapasitas muatan besar—terus memarkirkan kendaraannya di area terlarang, mengubah fungsi bahu jalan menjadi kantong parkir dadakan.
Parkir liar jenis ini memiliki dampak domino yang merugikan publik secara luas. Selain menimbulkan kongesti lalu lintas yang signifikan pada waktu-waktu krusial, keberadaan kendaraan berat yang tidak semestinya di bahu jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat degradasi kualitas jalan.
Secara yuridis, tindakan para pengemudi tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip ketertiban berlalu lintas. Ketegasan UU LLAJ dalam Pasal 287 seharusnya menjadi landasan utama bagi aparat penegak hukum (Polisi Lalu Lintas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Dishub) untuk melakukan penertiban dan penegakan sanksi secara berkelanjutan, bukan hanya sebatas teguran sporadis.
Situasi di By Pass Mengwi ini menjadi studi kasus penting tentang tantangan implementasi regulasi di lapangan, di mana otoritas penegak hukum dan pemerintah daerah dituntut untuk menyusun strategi penanganan yang lebih efektif dan preventif. Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Polisi, Dishub, dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan supremasi hukum LLAJ ditegakkan, demi menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sejauh mana efektivitas sanksi tegas akan diterapkan untuk mengakhiri preseden buruk ini masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan pengguna jalan By Pass Mengwi.
AR81