BADUNG,NUSANTARAMURNI.com– Guna memajukan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kreatif di Kabupaten Badung, Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat penyerapan aspirasi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Putu Dendy Astra Wijaya S.T., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Putu Sika, Made Rai Wirata, dan Puspa Negara. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Badung (Lantai III) pada Senin pagi, 15 September 2025, ini menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya S.T. menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung dan memfasilitasi perlindungan HKI. “Kabupaten Badung harus secara proaktif mendukung UMKM dan kreativitas lokal agar dapat meningkatkan daya saing ekonomi,” ujarnya. Ia menegaskan, peran aktif pemerintah sangat krusial dalam mengembangkan strategi yang efektif dan memberikan fasilitas yang memadai sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memastikan bahwa para pelaku usaha dan seniman lokal dapat berkembang tanpa kekhawatiran akan pembajakan atau peniruan karya.
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tim penyusun, perbekel, lurah, dan perwakilan dari Dinas Koperasi se-Kabupaten Badung, yang menunjukkan sinergi lintas sektor dalam upaya ini. Dialog yang intensif terjadi saat sesi tanya jawab, di mana salah satu bidan dari RSD Mangusada mengajukan pertanyaan kritis terkait perlindungan HKI. Ia menyampaikan kekhawatirannya tentang kemungkinan peniruan alat kesehatan yang diciptakannya oleh oknum dari rumah sakit lain, serta mempertanyakan apakah hak cipta tersebut akan dikenakan royalti.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Putu Dendy memberikan penjelasan yang menenangkan. “Pansus HKI akan memfasilitasi masyarakat untuk permohonan hak kekayaan intelektual,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mendorong masyarakat, khususnya mereka yang berkecimpung di sektor UMKM, seni, dan budaya, agar segera mendaftarkan karya mereka demi memperoleh perlindungan hukum berupa hak paten atau hak cipta.
Putu Dendy menegaskan bahwa peran Pansus adalah sebagai fasilitator. “Kami hanya memfasilitasi dalam hal pendampingan dan pengawasan, serta mempercepat proses pendaftaran agar terkoordinir dengan baik,” pungkasnya. Komitmen ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memastikan bahwa setiap karya intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat Badung mendapatkan perlindungan yang layak dan tepat waktu. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi lokal dapat tumbuh subur, memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Badung
AR81







