Jembrana,NUSANTARAMURNI.com- Seorang oknum polisi dari Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali, melakukan tindakan tidak terpuji dengan keadaan mabuk saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947. Tindakan tersebut mendapat kecaman keras dari Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.
“Yang bersangkutan, dari Polsek Gilimanuk, telah menodai kesucian Hari Raya Nyepi karena pengaruh minuman keras,” ujar Kapolres Jembrana saat memberikan klarifikasi, Minggu (30/3/2025).
Dalam klarifikasi tersebut, hadir pula Jro Bendesa Gilimanuk dan Jro Bendesa Sumbersari. Kapolres Jembrana menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya Desa Adat Sumbersari dan Desa Adat Gilimanuk atas tindakan oknum polisi tersebut.
“Saya pastikan akan memberikan sanksi seberat-beratnya. Kami serahkan juga kepada hukum adat, dan mengenai kode etik profesi, kami proses,” tegas Kapolres Jembrana.
Oknum polisi tersebut ditangkap pada pukul 06.00 WITA, setelah Hari Raya Nyepi usai, dan langsung dibawa ke Polres Jembrana.
Jro Bendesa Gilimanuk menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Jembrana sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Bendesa Adat Sumbersari menyampaikan apresiasi atas kesigapan Kapolres Jembrana dalam menangani kasus ini dan atas pernyataan Kapolres untuk memberikan sanksi tegas.
Kapolres Jembrana, dalam permintaan maafnya, juga menyinggung sanksi adat yang berlaku di masyarakat Gilimanuk. “Apabila ada krama adat yang keluar ke jalan raya, ada sanksi 100 kg beras dan Polres Jembrana akan menerima sanksi tersebut, ” jelasnya.
Kapolres Jembrana berharap permintaan maafnya dapat diterima oleh masyarakat Desa Sumbersari dan Desa Gilimanuk, serta seluruh umat Hindu.
AR81